Dewan Tuding Risma Tak Bernyali Hadapi Polemik Pasar Turi

Pasar Turi Surabaya

Pasar Turi Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Kalangan dewan menilai Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak memiliki cukup nyali menyelesaikan masalah pembangunan Pasar Turi Baru. Meskipun pembangunan gedung pasar tradisional semi modern ini menyalahi berbagai kontrak kerjasama, namun Pemkot Surabaya terkesan takut dengan investor, PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Sejumlah pedagang Pasar Turi mendatangi Gedung DPRD Surabaya, Kamis (10/3) kemarin. Mereka meminta dukungan dewan agar Pemkot Surabaya menghentikan rencana grand opening Pasar Turi Baru, Jumat (18/3) mendatang. Pedagang menyebut gedung Pasar Turi Baru dinilai tidak memiliki izin operasional.
Ketua Kelompok Pedagang (Kompag) Pasar Turi H Syukur mengatakan, Pasar Turi tidak memiliki kajian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan tidak dilengkapi IMB. Selain itu, keselamatan pedagang tidak terjamin karena Pasar Turi Baru tidak memiliki sertifikat mechanical electrical.
“Gedung tinggi berisiko kebakaran. Nah sertifikat keamanan dari kebakaran itu belum dikantongi,” terangnya.
H Syukur mendesak Pemkot Surabaya bertindak tegas untuk menyelamatkan ribuan pedagang. Selama ini, pedagang mengaku banyak dibohongi dengan perubahan kebijakan sepihak dari investor. Apalagi pajak PPN 10 persen yang ditarik dari pedagang tidak pernah disetorkan kepada Dinas Perpajakan.
“Selama empat tahun pajaknya tidak disetorkan ke kas negara. Nilainya lumayan banyak, kalau ndak salah ngitung sekitar miliaran,” tandasnya.
Sementara, anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius terang-terangan menganggap Risma, sapaannya, tidak bernyali. Nyali Risma ciut saat berhadapan dengan pemilik PT GBP Henry J Gunawan. Padahal, Risma dengan tegas selalu berkoar akan membela pedagang Pasar Turi. “Ini mana keberanian Risma. Risma itu harusnya tegas. Karena banyak sekali pelanggaran kontrak kerjasama antara Gala Bumi (PT GBP) dengan Pemkot Surabaya,” katanya.
Awey, sapaannya, dengan tegas meminta Risma menghentikan rencana grand opening Pasar Turi Baru pada 18 Maret mendatang. Pihaknya siap memback up jika Risma takut. Sebab, pembangunan Pasar Turi tersebut menabrak beberapa kontrak kerjasama dengan Pemkot Surabaya.
Politisi partai Nasdem mengungkapkan, pelanggaran kontrak kerjasama itu meliputi, desain gedung. Selain banyak perubahan tata letak stan, sesuai kesepakatan dengan Pemkot, Pasar Turi Baru akan dibangun enam lantai, tapi nyatanya menjadi sembilan lantai. Perubahan lay out dan lantai ini tanpa ada perbaruan kontrak.
Tidak cukup hanya itu, selain melanggar kontrak dengan Pemkot Surabaya, PT GBP juga mengubah kesepakatan secara sepihak dengan pedagang. Servise charge yang semula Rp 75 ribu per meter persegi, menjadi Rp 100 ribu. Praktis, perubahan ini sangat merugikan pedagang. Apalagi pedagang harus didesak menyelesaikan sisa pembayaran.
Awey menerangkan, perjanjian awal pedagang hanya membayar 20 persen dari nilai stan, sisanya dilunasi setelah pembangunan selesai. Praktiknya, pedagang dipaksa mencicil pelunasan 80 persen. Keputusan sepihak ini jika tidak diikuti, uang muka 20 persen akan hangus.
“Jadi kalau demikian (dipaksa membayar sisa) tidak salah kalau saya katakan pembangunan pasar tersebut modalnya dari pedagang, itu bisa berdiri karena pakai uang pedagang,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi C Buchori Imron menambahkan, pembangunan pasar tersebut menghilangkan gorong-gorong. Sesuai dengan perjanjian, di dasar gedung harus memiliki gorong-gorong. Ketika saluran air itu tidak ada, maka Pasar Turi berpotensi banjir saat hujan lebat.
“Penghilangan gorong-gorong ini tidak diketahui Pemkot Surabaya. Apapun alasan investor, kalau meniadakan saluran air itu tidak benar,” tegasnya.
Ketua DPC PPP Surabaya ini mengungkapkan, investor membohongi pedagang. Perjanjian dengan Pemkot Surabaya pembangunan tersebut menggunakan mekanisme BOT. Namun, PT GBP menjual stan dengan strata title atau hak milik bangunan.
“Kalau BOT itu sistemnya sewa. Nah kalau menjadi hak milik itu nilai stannya kan tambah mahal, ini salah satu kebohongan investor untuk meraup untung banyak,” katanya.
Pria kelahiran Madura ini memandang pelanggaran perjanjian kontrak kerjasama ini masuk dalam perbuatan kriminal. Sehingga, pelaku-pelakunya bisa diproses secara hukum. Diketahui, Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus Pasar Turi Baru. [geh]

Tags: