Dewan Tulungagung Batasi 2 Minimarket di Kecamatan

Warga Sidoarjo Protes Minimarket Rampah DesaTulungagung, Bhirawa
Bertambahnya jumlah minimarket yang diduga melanggar Perda No. 6/2010 membuat murka Komisi C DPRD Tulungagung. Mereka kini sedang mengkaji aturan baru terkait jumlah minimarket yang bakal dibatasi hanya dua minimarket di setiap kecamatan.
“Kami sedang kaji aturan yang hanya akan memperbolehkan dua minimarket saja di setiap kecamatan. Ini untuk semakin melindungi para pedagang kecil dan pedagang pasar tradisional,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Drs Subani Sirab pada Bhirawa, Senin (26/10).
Menurut politisi asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, sekarang Komisi C DPRD Tulungagung  bersiap-siap untuk merevisi Perda No.6/ 2010 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern. Subani menjamin revisi tersebut bukan untuk melemahkan, tetapi justru menguatkan.
“Jadi selain akan menerapkan satu kecamatan hanya boleh dua minimarket, juga nanti akan kami berlakukan untuk jarak antara pasar tadisional dan pasar modern (minimarket) tidak lagi 1 km tetapi lebih dari itu. Mungkin bisa sampai 2 km,” paparnya.
Komisi C DPRD Tulungagung, lanjut dia, saat ini sedang melakukan pendataan terkait jumlah minimarket yang diduga telah melanggar Perda No. 6/2010. “Ada sejumlah minimarket yang kami duga melanggar Perda. Laporannya banyak. Di antaranya di Boyolangu, termasuk di daerah lain yang berdekatan dengan pasar tradisional lainnya,” paparnya lagi. [wed]

Tags: