Dewan Tulungagung Bentuk Pansus Kenaikan Tunjangan

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Senin (17/7) siang mengumumkan pembentukan pansus untuk membuat Perda terkait kenaikan tunjangan mereka sesuai PP No 18 Tahun 2017.

Tulungagung, Bhirawa
Menindaklanjuti PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD,  DPRD Tulungagung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal tersebut. Pembentukan pansus ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Senin (17/7) siang.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto SE Ak mengumumkan ada 25 anggota dewan setempat yang menjadi anggota Pansus Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu. Mereka kesemuanya merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE, MSi seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Tulungagung tersebut menyatakan rencana kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota dewan itu harus dilaksanakan karena merupakan amanat pemerintah pusat. “Anggota dewan pun sudah membentuk pansus, kami pemerintah daerah tentu akan menyesuaikan,” katanya.
Soal berapa besaran anggaran yang disediakan untuk kenaikan tunjangan anggota dewan, Bupati Syahri Mulyo menyatakan dari awal belum mengalokasikannya. Namun demikian bisa disiapkan dalam PAK APBD 2017. “Soal ketemu angkanya berapa nanti harus sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Selanjutnya bupati yang mantan anggota DPRD Jatim ini mengaku belum secara detail membaca PP No 18 Tahun 2017. Termasuk dengan fasilitas tunjangan dan mobil dinas anggota DPRD.
“Yang jelas kalau sudah diberi tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas  yang selama ini dipinjam pakaikan ditarik (oleh Pemkab) karena anggota dewan sudah menerima tunjangan transportasi,” paparnya.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan, dengan adanya PP No 18 Tahun 2017, setiap anggota DPRD Tulungagung bakal mendapat kenaikan tunjangan yang tentunya mendongkrak gaji mereka. Yang semula anggota biasa hanya menerima belasan juta rupiah setiap bulannya, dengan PP No 18 Tahun 2017 bisa membawa pulang minimal Rp 22 juta.
Sementara itu, anggota DPRD Tulungagung Heru Santoso MPd menyatakan pansus harus berhati-hati dalam membahas Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Masalahnya ada sejumlah pasal di PP No 18 Tahun 2017 yang perlu dikonsultasikan ke pemerintah pusat.
“Seperi dalam Pasal 15  yang menyebut tunjangan transportasi dibayarkan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji. Ini perlu ditanyakan. Jangan sampai kemudian hari jadi masalah,” tuturnya. [wed]

Tags: