Dewan Tulungagung Desak Lantik BPMPD Kepala Definitif

Dewan TulungagungTulungagung, Bhirawa
Jaminan Wakil Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, bahwa pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) juga dapat berwenang mencairkan dana desa, tidak serta merta membuat kalangan DPRD setempat menerima. Mereka tetap meminta Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, melantik pejabat Kepala BPMPD secara definitif.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali SE, pada Bhirawa, Kamis (21/5), mengungkapkan penunjukan Plt Kepala BPMPD tidak serta dapat menyelesaikan masalah, utamanya masalah dana desa. “Kalau masalah keuangannya dinilai tidak bermasalah, lalu bagaimana dengan SK para pendamping dana desa nantinya. Yang membuat SK tentu pejabat definitif Kepala BPMPD,” ujarnya, kemarin.
Menurut politisi asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, Plt Kepala BPMPD tidak mempunyai kewenangan dalam menerbitkan SK. “Jadi sebaiknya memang pejabatnya (Kepala BPMPD) definitif bukan Plt,” tuturnya.
Namun demikian, Imam Kambali mengapresiasi rencana Bupati Syahri Mulyo yang bakal segera mengisi pejabat Kepala BPMPD yang saat ini lowong. Kendati belum diketahui apakah pejabat itu definitif atau Plt.
“Soalnya masalah desa yang diurusi BPMPD ini juga menyisakan persoalan. Salah satunya belum cairnya tunjangan penghasilan tetap kepala desa. Sampai bulan (Mei) ini belum dicairkan. Apalagi sekarang belum ada pejabat Kepala BPMPD,” paparnya. [wed]

Tags: