Dewan Tulungagung DukungPenyisiran SatpolPP

Dewan TulungagungTulungagung, Bhirawa
Penyisiran minimarket ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung mendapat apresiasi dari Komisi C DPRD setempat. Mereka mendukung upaya yang kini dilakukan aparat penegak Perda tersebut. “Itu bagus. Apa yang dilakukan Satpol PP kami dukung,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Drs Subani Sirab pada Bhirawa, Selasa (3/11).
Menurut politisi asal Hanura ini, tindakan Satpol PP yang kini melakukan penyisiran bagi minimarket-minimarket yang diduga telah melanggar Perda merupakan kewajiban yang sudah seharusnya dilakukan. “Merupakan wewenang dari Satpol PP untuk melakukan penindakan bagi yang melanggar Perda. Kami mendukungnya,” paparnya.
Sebelumnya,  aparat Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Senin (2/11), melakukan penyisiran sejumlah minimarket yang diduga telah melanggar Perda No. 6/2010. Mereka bakal melakukan penyegelan atau penutupan minimarket jika terbukti minimarket tersebut beroperasi secara ilegal.
Salah satu minimarket berjaringan di Jl Diponegoro Kota Tulungagung termasuk salah satu yang disisir oleh Satpol PP. Minimarket itu beroperasi di dekat minimarket dan pasar modern lainnya yang dari segi jarak lokasi sudah dapat dikategorikan melanggar Perda No.6/2010 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern. Apalagi saat ditanya terkait surat izin operasionalnya oleh aparat Satpol PP, karyawan minimarket tidak bisa menunjukkannya. [wed]

Tags: