Dewan Tulungagung Hentikan Pembangunan Hotel Lantai Lima

Anggota Komisi C DPRD, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP saat melakukan sidak di lokasi pembangunan hotel berlantai lima di Srabah Kecamatan Kauman, Senin (28/8).

(Tak Miliki Izin)
Tulungagung, Bhirawa
Dinilai menyalahi aturan dan tidak mempunyai izin, Komisi C DPRD Tulungagung menghentikan sementara pembangunan hotel di Srabah Kecamatan Kauman.
Penghentian sementara kelanjutan pembangunan hotel ini rencananya akan ditindaklanjuti dengan penyegelan yang akan dilakukan Satpol PP Kabupaten Tulungagung pada hari ini, Selasa (29/8).
“Mulai besok (hari ini) tanggal 29 pembangunannya harus dihentikan sementara, sampai izinnya dikeluarkan oleh Dinas Perizinan,” tandas Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Drs Subani Sirab.
Komisi C kemarin melakukan sidak ke lokasi pembangunan hotel bersama aparat Satpol PP Kabuapten Tulungagung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Tulungagung, Senin (28/8).
Menurut dia, pelaksanaan penghentian sementara pembangunan hotel yang terintegrasi dengan tempat rekreasi waterboom tersebut akan dilakukan oleh aparat Satpol PP dan Dinas Penamanan Modal dan PTSP Kabupaten Tulungagung.
“Nanti disegel dan jika tetap membandel melanjutkan pembangunan tanpa memenuhi periznan bakal ada langkah lain dari DPRD Tulungagung,” katanya.
Pembangunan hotel tanpa pengurusan IMB, lanjut Subani, merupakan bentuk arogansi dari pengusaha yang bersangkutan. Apalagi, peringatan dari Satpol PP Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu tidak diindahkan dan ditindaklanjuti.
Sidak yang dilakukan Komisi C DPRD Tulungagung kemarin membuat beberapa karyawan yang mengawasi pembangunan hotel kalang kabut. Apalagi para wakil rakyat itu menanyakan kelengkapan perizinan, termasuk di antaranya IMB, analisa dampak lingkungan dan tata ruang.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso Msi, perizinan yang diterbitkan instansinya hanya pada pengembangan waterboom, bukan hotel berlantai lima. “Kalau hotelnya belum ada izin,” katanya.
Dipaparkan, kendati hotel yang dibangun saat ini merupakan pengembangan dari hotel sebelumnya, bukan berarti tidak harus izin lagi. “Masalahnya, sudah ada perubahan bentuk. Karena itu harus ada izin lagi,” tuturnya.
Santoso yakin pembangunan hotel berlantai lima tersebut dapat dilanjutkan kembali asal memenuhi semua persyaratan perizinan. Termasuk kemungkinan jumlah lantai yang tidak akan terpotong. “Nanti tim teknis yang menentukan layak tidaknya jumlah lantai itu. Sekarang jangan berandai andai dulu,” paparnya. (wed)

Tags: