Dewan Tuntaskan Tujuh Raperda – LKPj Bupati Mojokerto

Ketua DPRD Ismail Pribadi (kiri) bersama tiga wakil ketuanya. [kariyadi/bhirawa]

Ketua DPRD Ismail Pribadi (kiri) bersama tiga wakil ketuanya. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerrto, Bhirawa
DPRD Kab Mojokerto bekerja marathon menuntaskan agenda yang sudah disusun Badan Musyawarah (Banmus). Agenda pertama bakal menutaskan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), berikutnya lembaga wakil rakyat bakal membahas LKPj (Laporan keterangan pertanggungjawaban) Bupati.
”Kami saat ini masih fokus menyelesaikan tujuh Raperda yang dibahas dua Pansus (Panitia Khusus). Setelah itu baru nanti kita membahas LKPJ,  bupati 2014,” kata Ismail Pribadi, Ketua DPRD Kab Mojokerto, Kamis (26/2) kemarin.
Politisi PDIP ini menambahkan, LKPJ  harus sudah dibahas selambat-lambatnya tiga bulan setelah tutup tahun anggaran. Maka dalam Bulan Maret nanti harus sudah dilakukan pembahasan LKPj.
Menurut Ismail, tujuh Raperda dijadwalkan bakal ditetapkan dalam paripurna 16 Maret mendatang. Waktu pengesahan tujuh Raperda diperpanjang untuk menyesuaikan hasil kunjungan di daerah lain, maka dipakai sebagai referensi memasukkan pada Raperda. Khususnya tentang kepala desa,” paparnya.
Ketujuh Raperda yang sedang dibahas yakni Raperda tentang desa, perangkat desa dan badan permusyawarhan desa (BPD) yang digawangi Pansus I. Serta Pansus II membahas Raperda tentang pendirian PT BPR Majatama, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan jasa ketatausahaan, revisi sejumlah pasal dalam Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang izin rekomendasi sarana prasarana kesehatan. Serta revisi sejumlah pasal dalam Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang retribusi usaha peternakan.
Disisi lain, DPRD Kab Mojokerto juga serius memperjuangkan kesejahteraan Asosiasi Kepala Desa (AKD). Melalui Panitia khusus (Pansus) 1,  DPRD Kab Mojokerto mengusulkan aspirasi yang disampaikan AKD itu masuk dalam materi Raperda tentang desa.
Salah satu materi yang diusung dan masuk dalam draf Raperda diantaranya soal  kenaikan tunjangan, serta pemberian pesangon kepada para kepala desa saat purna tugas. ”Hasil serap aspirasi dengan AKD di Pacet mereka menginginkan pemberian pesangon saat masa jabatan selesai, itu akan kita perjuangkan dalam Raperda yang kita bahas. Karena tugas kita di dewan ini adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat itu,” ujar Hamim Ghozali, Wakil Ketua Pansus I yang berasal dari Fraksi PPP.
Hamim menambahkan, pertemuan dengan AKD  digelar di Pacet pada 11 Februari lalu. Dalam pertemuan itu, Pansus menggalih semua masukan dari jajaran pengurus AKD. Seluruh pengurus AKD se kabupaten menumpahkan seluruh aspirasinya. ”Dari pertemuan itu dijadikan bahan untuk melengkapi draf Raperda Desa. Soal peningkatan kesejahteraan itu menjadi atensi untuk kita perjuangkan,” tandasnya.
Pansus I DPRD Kab Mojokerto membahas tiga Raperda. Diantaranya Raperda tentang desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda tentang perangkat desa. ”Materi Raperda hampir rampung, kita aktif membahasnya bersama esekutif maupun stekholder yang lain,” timpal Wardoyo, Sekretaris pansus I yang berasal dari Nasdem.
Pembahasan Raperda pemerintah desa kini masih dalam pembahasan di Pansus I. Banmus DPRD bahkan sudah memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan hingga pengesahan Raperda pemerintahan Desa. ”Dewan dan eksekutif tambahan waktunya. Tujuannya agar kita lebih fokus dan teliti menyusun materi Raperda,” jelas Nugroho, Kabag Hukum Pemkab Mojokerto dihubungi terpisah kemarin. [kar]

Tags: