Dewan Tuntut Kadiknas Bertanggungjawab

7-SUnarto PDIP A-Kar-1Kota Mojokerto, Bhirawa
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Kota Mojokerto menuntut Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) bertanggungjawab munculnya berbagai kasus pendidikan di Kota Mojokerto. Para wakil rakyat kini melakukan inventarisasi ‘dosa-dosa’ Kadiknas hingga menyebabkab dunia pendidikan Kota Mojokerto karut marut.
Ketua Komisi III (Bidang Kesejahteraan Rakyat, red) DPRD kota Mojokerto mengecam keras kinerja Kadiknas selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Pelanggaran yang paling mencolok yakni membengkaknya kuota siswa asal luar kota hingga jauh diatas ketentuan Perwali.
Dalam Perwali Nomor 55 tahun 2014 disebutkan, kuota siswa asal luar kota yang bisa diterima di sekolah negeri Kota Mojokerto maksimal sebesar 10% dari pagu. Namum dalam pelaksanaan PPDB kali ini, jumlah siswa asal luar Kota Mojokerto berkisar diatas 20% hinnga 50%.
”Rekomendasi saya selaku Ketua Komisi III adalah jika hasil PPDB ini tetap dilaksanakan, maka konsekwensinya Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto harus mundur,” ujar Sunarto, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto kepada Bhirawa, Minggu (6/7) kemarin.
Menurut Itok sapaan akrab politisi PDIP ini, Hariyanto selaku Kadiknas jangan hanya menjadikan kepala sekolah sebagai bamper. Ia mencontohkan munculnya pungutan PPDB sebesar Rp40 ribu untuk SMK dan Rp 30 ribu untuk SMA yang sudah dibatalkan wali kota itu membuktikan kegagalan Hariyanto selaku Kadiknas. ”Tapi mengapa Kadiknas melimpahkan kesalahan itu hanya kepada kepala sekolah saja. Sebagai penanggungjawab leading sector bidang pendidikan, Kadiknas itu orang yang harus paling bertanggungjawab,” kecam itok.
Soal munculnya pungutan daftar ulang sebesar Rp325 ribu per siswa SMAN juga tak bisa dipisahkan dari tanggungjawab Kadiknas. ”Dari informasi yang saya dengar justru dihadapan Wali Kota Kadiknas mengatakan bahwa semua itu kebijakan kepala sekolah. Itu kan tak benar. Sekali lagi saya katakan bahwa Kadiknas harus mundur sebagai bentuk tanggunjawab jabatan,” lontarnya.
Dari laporan yang diterima di Komisi III, Itok memilikisejumlah catatan negatif dlam PPDB tahun ini. Diantaranya sosialisasi sangat minim sehingga banyak masyarakat yang tak paham. Pada hari terakhir sistem PPDB online mengalami drop berjam-jam, dan hanya loading dan macet. Berikutnya terdapat  perubahan pagu siswa luar kota secara mendadak, bahkan naik dari maksimal 10% menjadi mendekati 49%. Sistem transparansinya PPDB juga kurang jelas, karena persaingan antara siswa luarkota dan dalam kota dicampur sehingga jadi rancu. Banyak sekolah kekurangan murid, akibatnya meski NUN rendah tetap saja bisa dimasukkan. ”Dari data carut marutnya PPDB itu sudah bisa menjadi alasan kuat Kadiknas mundur dari jabatannya, sesuai yang pernah dijanjikan dihadapan pimpinan DPRD dan komisi III lalu,” sindir Itok.
Meski PPDB carut marut, namun Dinas Pendidikan Kota Mojokerto tampak cuek. Melalui sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Sunardi mengatakan, PPDB masih berlangsung sesuai aturan. ”Soal penambahan kuota siswa asal luar kota itu sudah melalui petunjuk Bapak Wali Kota,” jawab Sunardi ketika dihubungi Bhirawa. [kar]

Keterangan Foto : Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Tags: