Dewanti Disambati Layanan Urus KTP Jelek

Dewanti saat kampanye di desa Langlang Singosari Kabupaten Malang (supriyanto/bhirawa)

Dewanti saat kampanye di desa Langlang Singosari Kabupaten Malang (supriyanto/bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Dalam Kampanye blusukan yang dilakukan  di sejumlah wilayah kecamatan, Dewanti Rumpoko disambati masalah mahal dan lamanya pengurusan KTP dan KK. Salah satu penyebabnya, pengurusan KTP dan KK tersebut harus dilakukan tersentral di Kepanjen yang jaraknya sangat jauh.
Terkait dengan keluhan tersebut, Dewanti mengaku menawarkan konsep pengurusan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan. Selain memutus mata rantai birokrasi yang panjang, dengan pengurusan di tiingkat kecamatan, maka juga memperpendek jarak dan meminimalisir munculnya calo.
“Kecamatan harus siap menerima pelimpahan tugas pelayanan karena akan diberlakukan Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN). Tidak hanya administrasi kependudukan, sejumlah pelayanan lainnya juga akan kita serahkan ke kecamatan,” kata Dewanti kepada Bhirawa, Rabu kemarin (2/9).
Lebih lanjut dikatakan, faktor jarak dan panjangnya prosedur membuat pelayanan administrasi kependudukan menjadi mahal. Masyarakat harus mengeluarkan dana ekstra untuk transportasi ke Kepanjen.
“Bisa dibayangkan, masyarakat Kasembon kalau kepanjen berarti menempuh jarak 70-an km. Itu sangat jauh, butuh waktu seharian dan harus kembali lagi karena tidak bisa langsung selesai,” tuturnya.
Akibatnya memunculkan celah adanya calo yang memanfaatkan kesempatan tersebut. “Ada yang harus keluar uang hingga Rp 450 ribu untuk mengurus KTP dan KK. Jumlahnya sangat besar, sehingga sangat berat bagi masyarakat,” tegasnya.
Terkait dengan dugaan munculnya dugaan calo, kepala Dispendukcapil Kab Malang Purnadi mengaku di kantornya tidak ada calo.
“Saya sudah pesan ke seluruh staf Dispenduk, jangan sampai ada pungli. Jangan sampai ada calo pembuatan KTP dan KK,” tukas Purnadi. Ditambahkan, jika ada yang mengurus KTP dan KK orang lain, maka mereka harus membawa surat kuasa.
“Kita sudah mengantisipasi munculnya calo. Kalau ada yang mengurus bukan miliknya, maka harus ada surat kuasa,” tandas Purnadi. [sup]

Tags: