Dewanti-MasrifahDaftarkan Gugatan Pilbup ke MK

Tim Kuasa Hukum Dewanti - Masrifah didampingi relawan Malang Anyar saat mendaftarkan gugatan perselisihan pilkada di MK (supriyanto/bhirawa)

Tim Kuasa Hukum Dewanti – Masrifah didampingi relawan Malang Anyar saat mendaftarkan gugatan perselisihan pilkada di MK (supriyanto/bhirawa)

Kab Malang, bhirawa
Paslon nomor urut 2 Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi akhirnya mengajukan perselisihan pilkada kabupaten  Malang ke Makhamah Konstitusi (MK), Sabtu (19/12).
Pendaftaran perkara gugatan tersebut dilakukan kuasa hukumnya, yaitu Andy Firasadi, Togar Manahan Nero, Martin Hamonangan, Antony L J Ratag dan Hakim Yulnizar.
Gugatan ke MK didaftarkan  pukul 17.03.24″ WIB. Dengan demikian tidak melampaui batasan 3 hari pasca penetapan rekapitulasi suara KPU Kab Malang, yaitu pukul 19.20 WIB.
Turut hadir mendampingi kuasa hukum puluhan relawan yang mewakili sejumlah kecamatan, seperti tokoh masyarakat Dampit Abah Zaini, tokoh Sanduk Katrin Marlena, mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten  Malang Sueb Hadi, mantan petinju Monot, Relawan Dewi Sri Wiwik, dan mantan aktifis 98 Ali Akbar.
Menurut Andy Firasadi, didaftarkannya perkara gugatan tersebut ke MK tidak terlepas dari sikap KPU dan Panwaslu yang selalu mengabaikan pengaduan tim pemenangan Dewanti – Masrifah. Selain itu langkah hukum ini sekaligus sebagai komitmen dari PDI Perjuangan dan paslon untuk menjaga dan menghormati suara rakyat yang telah diberikan pada 9 Desember lalu.
Walaupun salah satu syarat dalam gugatan MK adalah selisih suaranya tak lebih dari 0,5 persen dari jumlah penduduk kab Malang, Andy mengaku optimis kalau gugatannya akan diteruskan oleh MK.
“Ada klausul lain gugatan pilkada bisa disidangkan di MK. Target gugatan adalah MK mengabulkan untuk mendiskualifikasi paslon 1 dan digelarnya pilkada ulang,” tegasnya.
Sementara itu Abah Zaini menegaskan relawan Malang Anyar akan patuh pada hukum, sehingga ketidakpuasan atas pelaksanaan pilkada akan disalurkan melalui jalur-jalur hukum yang diatur. “Selain gugatan ke MK, juga akan akan dilayangkan pengaduan ke Bawaslu dan DKPP,” kata Abah Zaini. Untuk memenangkan gugatan ke MK, relawan Malang Anyar telah menyiapkan alat bukti yang cukup, baik berupa dokumen anggaran, dokumen foto dan video, serta saksi-saksi.
“Walau sudah mengadu ke MK, pengaduan ke Panwaslu tetap jalan. Karena kita juga ingin melihat sikap Panwaslu atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” tandasnya. [sup]

Tags: