Dewas Diusulkan Dicopot Tunggu Penetapan Calon Direksi Baru PDAM

Pemkot SurabayaPemkot Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya menunggu kinerja Dewan Pengawas (Dewas) PDAM dalam menentukan direksi baru. PDAM Surya Sembada sebagai salah satu perusahaan pelat merah milik pemkot, hingga kini masih dikendalikan direksi lama yang diperpanjang maksimal hingga enam bulan ke depan, terhitung sejak 29 April 2016.
”Pemkot menunggu hasil kerja Dewas (PDAM). Perpanjangan masa kerja direksi paling lama enam bulan. Kalau sebelum enam bulan direksi baru sudah ditentukan Dewas, maka akan segera dilantik,” kata Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya, Chalid, kemarin.
Sebagai pemilik perusahaan, kata Chalid, Pemkot tak ikut campur tangan dalam perekrutan direksi. Semua diserahkan kepada Dewas. ”Dalam perekrutan ulang ini, tidak ada tambahan anggaran. Yang ada anggaran lama yang tentunya tersisa,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Dewan Pengawas PDAM sempat menyelesaikan dan menetapkan tiga calon Direksi PDAM. Namun Wali Kota Tri Rismaharini selaku pemilik perusahaan daerah serta pemakai jasa direksi tak bersedia menyetujui hasil perekrutan. Risma minta Dewas kembali melaksanakan penjaringan.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya Moch Machmud minta wali kota mencopot para anggota dewas. ”Yang perlu dievaluasi justru Dewasnya. Sudah menghabiskan anggaran ratusan juta, menyeleksi direksi saja tidak bisa. Ganti Dewas, biar Dewas baru yang merekrut,” kata Machmud.
Menurutnya, dewan PDAM yang kini ada sebelumnya merupakan dewas PD Pasar Surya. Ketika dewas PD Pasar kerja menentukan direksi PD Pasar Surya, empat kali gagal total. Bahkan ada Direksi PD Pasar yang ditentukan justru terjerat kasus hukum.
”Kembalikan Dewas PDAM ke PD Pasar. Atau preteli semua. Ganti dewas BUMD. Untuk kinerja Dewas PDAM, menentukan salah seorang direksi dari pantan orang PDAM di Klaten Jateng yang hanya membawahi 540 pelanggan. Padahal pelanggan PDAM Surabaya 540 ribu. Wajar jika wali kota minta rekrut ulang,” pungkas Machmud. [dre]

Tags: