Dhamrony Kandidat Ketua Komisi C Dewan Sidoarjo

Karikatur kursiSidoarjo, Bhirawa
Jabatan Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo yang bakal ditinggal Nur Achmad setelah yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Cawabup, menjadi jabatan yang menggiurkan. Sesuai aturan jabatan itu menjadi kewenangan Fraksi Kebangkitan Bangsa, namun anggota komisi fraksi lain mempunyai kekuatan yang bisa menentukan, siapakah sosok yang pantas menjadi ketua komisi itu?.
Nama calon yang kuat menggantikan posisi Nur Achmad sebagai Ketua Komisi C adalah Dhamrony Chudlori. Dia merupakan anggota PKB yang sangat senior, menjabat anggota DPRD selama dua periode. Dan kini dipercaya menjadi Tim Pemenangan Paslon Saiful Ilah (petahana)-Nur Achmad Syaifudin. Kepemimpinan serta kemampuan memimpin juga tak diragukan. Namun dalam politik menurut anggota FKB, Iwan hamzah, Dalam politik itu warna hitam bisa menjadi putih.
Iwan tak bisa dipandang sebelah mata, karena merupakan figur yang tak ambisius, santun , rendah hati dan mau mendengar orang lain. Namun jauh hari Hamzah mengaku tak berminat menjadi Ketua Komisi C. Dia bahkan juga tak berselera menjadi anggota Tim Banggar, Banmus atau Banleg. ”Sudahlah saya tak perlu masuk ke dalam tim apapun, yang penting akui saya sebagai anggota dewan. Itu sudah cukup,” ujarnya.
Menurut pandangan sumber salah satu anggota Komisi C, di luar Dhamrony yang mulai diperhitungkan menjadi pengganti Nur Achmad  (yang 24 Agustus resmi melepas jabatan anggota dewan), adalah Isa Hasanudin. Dia juga dedengkot PKB yang menjabat dua periode. Orangnya pendiam namun cukup disegani. Isa yang kini menjadi anggota Komisi B, bila fraksi PKB menghendaki bisa saja ditarik ke Komisi C untuk di plot sebagai ketua komisi.
Bagaimana dengan Nasik, Sekretaris DPC PKB yang akan menerima PAW dengan mengganti Nur Achmad? Nasik meskipun jabatan di partai sangat strategis namun dia masih baru di legislatif. Namun bila FKB menghendaki, bisa saja Nasik yang meloncat naik.
Anggota komisi C dari PDIP, Tarkit Erdiyanto menyatakan, walaupun siapa yang jadi Ketua Komisi C menjadi kewenangan FKB, namun fraksi lain juga bisa merubah peta. Bila calon yang diusung FKB dinilai tak kapable, maka anggota komisi dari fraksi lain bisa mengajukan usulan.
Komisi C, menurutnya, pernah mempunyai pengalaman periode lalu, ketika anggota FKB, Anik Maslachah diusulkan menjadi Ketua Komisi C oleh partainya. Namun anggota komisi C dimotori Taufik Hidayat (gandhu) mengirimkan surat penolakan yang berujung Anik gagal menjadi Ketua Komisi C. Berikutnya digantikan  Nur Achmad.
Sementara ini pihaknya belum tahu siapakah jago yang diusung FKB untuk menggantikan Nur Achmad. ”Kami hormat dengan aturan yang menempatkan Ketua Komisi C dijabat anggota FKB, namun fraksi lain juga akan melakukan penilaian, apakah yang bersangkutan layak menjadi Ketua Komisi C,” ucapnya. Dia beranggapan FKB pasti mau mendengar masukan dari fraksi lain.
Dua anggota FKB yang mengalami PAW adalah Nur Achmad dan Abdul Kolik yang sama-sama maju sebagai Paslon Pilkada Sidoarjo 9 Desember 2015. Satu lagi yang di PAW adalah Warih Andono dari Golkar. Warih yang Ketua Fraksi Golkar maju sebagai Cabup berpasangan dengan Imam Sugiri. Ketiga anggota ini sudah menyerahkan surat pemberitahuan ke Sekwan untuk maju dalam Pilkada Sidoarjo. [hds]

Tags: