Dhani Curiga Pencabutan Keterangan BAP oleh Saksi

Saksi Suhadak, peserta demo penolak Deklarasi #2019GantiPresiden dari Koalisi Bela NKRI memberikan keterangan di sidang Ahmad Dhani, Selasa (5/3). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3). Pada sidang ini dua saksi pelapor mencabut sebagian isi dari berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga membuat pihak Dhani curiga.
Kedua saksi pelapor tersebut antara lain, Rudi Rosadi dan Suhadak, peserta demo penolak Deklarasi #2019GantiPresiden dari Koalisi Bela NKRI. Dalam persidangan, kedua saksi tersebut mencabut keterangan dalam BAP, soal kalimat pendemo itu idiot. Pencabutan isi BAP itu terjadi setelah, pengacara minta pada Majelis Hakim agar diputarkan vlog Ahmad Dhani saat menyebut kata idiot.
Setelah vlog tersebut diputar, kedua saksi yang diperiksa secara terpisah itu langsung mengakui jika tidak ada kata dari Ahmad Dhani yang merujuk pada pendemo. Dalam video yang diputar dalam ruang sidang, Ahmad Dhani hanya menyebut kata-kata idiot-idiot, tanpa ada penyebutan kata pendemo.
“Ya kalau tidak ada dalam video, ya saya cabut,” kata Suhadak serupa dengan jawaban Rudi.
Sebelum mencabut keterangannya dalam BAP, Suhadak sempat berkelit bahwa video yang dilihatnya tidak sama dengan video yang diputar dalam persidangan. Ia bahkan sempat mengira-ngira jika video Ahmad Dhani telah diedit.
“Tapi yang saya lihat waktu itu bukan itu (video). Waktu itu ada kok, mungkin loh ya, mungkin, video kan bisa diedit,” ungkapnya.
Jawaban Suhadak ini langsung membuat Ahmad Dhani tertawa. Sementara itu, kuasa hukum Dhani langsung menegaskan, bahwa video tersebut merupakan barang bukti milik jaksa. Banyaknya keterangan dalam BAP saksi pelapor yang dicabut, membuat pihak Ahmad Dhani curiga. Dhani bahkan menyebut, keterangan saksi tersebut telah dituliskan oleh orang lain.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Dhani seusai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Menurut Ahmad Dhani, banyaknya bantahan atau pengingkaran terhadap keterangan yang ada dalam BAP oleh saksi, dianggap sebagai sesuatu hal yang tidak lazim. Apalagi, beberapa keterangan yang disampaikan dalam BAP, menurut salah satu saksi, Suhadak, tidak pernah disampaikannya pada penyidik yang saat itu memeriksanya.
Hal ini terbongkar, setelah salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani mencecar pertanyaan, terkait salah satu poin dalam BAP. “Saksi ingat, jawaban apa yang pernah diberikan pada penyidik saat itu, seperti pada pertanyaan poin dua ini. Apakah saudara mengerti, apa sebabnya saudara diperiksa penyidik, jelaskan. Ingat jawabannya gak?,” tanya salah satu kuasa hukum Dhani.
Pertanyaan ini pun dijawab saksi Suhadak. “Bahwa saudara Ahmad Dhani di (hotel) Majapahit menyampaikan ini..ini.. Lah kami yang tergabung di dalam eleman koalisi bela NKRI sangat tersinggung atas apa yang disampaikan saudara Ahmad Dhani. Kalau memang itu ada pelanggaran pidana, kita mohon untuk ditindaklanjuti,” ujar Suhadak.
Jawaban Suhadak ini pun langsung dicocokkan di BAP oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. Hasilnya, jawaban yang baru saja disampaikan, tidak sama dengan yang ada di BAP. “Saksi menjawab di BAP, terkait tindak pidana informasi elektronik dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan…wah luar biasa saudara…dan atau mentransmisikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik,” ujar Aldwin, salah satu kuasa hukum Dhani.
Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono yang memimpin sidang pun langsung menegaskan kembali pertanyaan kuasa hukum Dhani pada saksi. “Apa benar yang saudara sampaikan barusan, sama seperti yang disampaikan saat itu,” tanya hakim.
Hal ini pun ditanggapi lagi oleh saksi, jika mungkin kalimatnya beda namun tujuannya tetap sama. Hal yang sama juga terjadi saat saksi Suhadak ditanya mengenai siapa saja daftar elemen organisasi yang disebut saksi dalam BAP. Saksi pun menjawab lima elemen, dari 50 elemen dalam jawaban yang disampaikannya dalam BAP.
Menanggapi ketidakcocokan jawaban dalam persidangan dengan jawaban yang ada dalam BAP, Ahmad Dhani langsung menyebut, jika keterangan saksi ini minta pada hakim untuk diabaikan. Sebab, ia mencurigai jika keterangan saksi dalam BAP ini, dituliskan oleh orang lain.
“Saya mohon keterangan saksi ini diabaikan yang mulia. Karena saya mencurigai, menduga kuat kalau ada orang lain yang menuliskan BAP. Saya tidak menuduh polisi ya, mungkin orang lain. Terimakasih,” tegas Dhani. [bed]

Tags: