Di Jombang Paslon Perseorangan Harus Kantongi 74.383 Dukungan KTP

Ja’far (berkacamata), Komisioner KPUD Jombang Divisi Tekhnis. [Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Jombang yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang harus mengantongi minimal 74.383 dukungan di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Persyaratan calon perseorangan ini disampaikan Komisioner KPUD Divisi Tekhnis ,Ja’far,, di Kantor KPUD Jombang, Senin siang (13/11). “Paslon perseorangan harus di dukung oleh 74.383 dengan menunjukkan KTP, dan harus tersebar di 11 kecamatan se-Jombang,”ungkap Ja’far kepada wartawan.
Di tambahkan Ja’far, jumlah tersebut merupakan syarat minimal dukungan bagi Paslon perseorangan di Jombang. Jika kurang dari angka tersebut, Paslon di pastikan tidak akan lolos.
“Makanya, kita sarankan agar di lebihkan, hal itu untuk mengantisipasi jika saat di verifikasi, ada nama yang ternyata tidak mendukung,”tambahnya.
Hal senada juga pernah di sampaikan Ketua KPUD Jombang, Muhaimin Shofi kepada wartawan beberapa waktu yang lalu. Dikatakannya, hasil rapat pleno KPUD Jombang, di simpulkan bahwa jumlah dukungan bagi Paslon perseorangan adalah 74.383 dukungan.
“Sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, syarat dukungan pasangan calon bagi kabupaten yang DPT nya antara 500 ribu hingga 1 juta adalah 7, 5 persen dari DPT. Jadi, dalam Pilbup Jombang 2018, besarannya adalah 7,5 persen dari 991.770 orang,”terang Muhaimin kepada wartawan, Jumat (29/09).
Sesuai tahapan pada PKPU nomor 1 tahun 2017, jadwal penetapan rekapitulasi DPT pemilu sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan di mulai sejak 10 September 2017.
Sementara itu merujuk pada PKPU nomor 3 tahun 2017, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di laksanakan pada tanggal 25 hingga tanggal 29 November 2017 pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB di Kantor KPUD Jombang.(rif)

Tags: