Di Kabupaten Lamongan, Wamen ATR/BPN Ajak Daftarkan Semua Tanah Wakaf

Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni saat kunjungan dan menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Lamongan, Kamis (30/03/2023). (alimun hakim/ bhirawa).

Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Seluas 11.781 M²

Pemkab Lamongan, Bhirawa.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Raja Juli Antoni
Melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Lamongan, Kamis (30/3).

Dalam kunjunganya, Wamen menyerahkan sertifikat wakaf kepada 10 Nazir dengan luas total tanah wakaf 11.781 m², di Masjid Al Mubarok Drajat Kecamatan Paciran.

Diungkapkan Raja Juli Antoni bahwa sejak tahun 1977 hingga tahun 2022 telah tersertifikasi 207.033 tanah yang termasuk didalamnya sertifikasi untuk tanah wakaf.

Guna mensukseskan program tersebut, ia mengajak seluruh nazir untuk bekerjasama mendaftarkan tanah wakaf atau rumah ibadah, untuk dapat segera dipetakan.

“2023 ini paling tidak semua tanah wakaf sudah bisa dipetakan. Kami mohon kerjasama bapak ibu semua, untuk segera melaporkan dan mendaftarkan tanah wakaf yang ada,” ajak Wamen Raja Juli Antoni.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Jonahar, pada kesempatan tersebut juga meminta untuk saling getok tular mengabarkan pada seluruh Masjid, Mushola, dan tempat ibadah lainnya untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional.

“Semua Masjid, Mushola, rumah-rumah ibadah termasuk Wihara, Gereja, juga madrasah-madrasah se-Jawa Timur, paling tidak sudah diukur semua, syukur-syukur bisa diterbitkan sertifikatnya, sehingga sertifikat untuk tanah wakaf tahun 2023 ini tuntas. Monggo dikabarkan kepada seluruhnya untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya di kantor Badan Pertanahan Nasional,” kata Jonahar.

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang turut hadir pada kesempatan tersebut berpesan agar sertifikat tanah yang telah diperoleh tersebut dapat dijaga dengan baik keamanannya. Menurut beliau adanya sertifikasi aset sarana ibadah berupa sertifikat wakaf ini sebagai bentuk kepastian hukum agar ada celah untuk diambil mafia tanah.

“Sertifikat tanah wakaf yang telah diterima ini disimpan yang aman, yang baik, dijaga. Terima kasih atas kerjasama semua pihak selama ini, mari kita jaga keberlangsungan program-program seperti ini, agar terus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Pak Yes.

Sepuluh penerima sertifikat tanah wakaf yang diserahkan langsung oleh Wamen ATR/BPN ini yakni MI Miftahul Ulum Desa Bandungsari Sukodadi, Mushola Al Mustofa Paciran, Masjid Baitul Jannah Paciran, Mushola Wakaf NU K.H. Mastur Lamongan, 2 sarana pendidikan Islam di Babat, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU di Sarirejo, 2 sarana kegiatan ibadah di Kecamatan Pucuk, dan Masjid di Kecamatan Deket. (aha,yit.hel).

Tags: