Di Kota Probolinggo Masih Ada GTT dan PTT Digaji Rp350 Ribu Perbulan

Paripurna penyampaian Pandangan umum fraksi terhadap P-APBD 2019.

Fraksi Nasdem Soroti Akar Masalah)

Kota Probolinggo, Bhirawa
Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kota Probolinggo, menyoroti penggajian Pegawai Tidak tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Probolinggo. Sebab, di lapangan masih ada GTT/PTT yang digaji Rp 350 ribu per bulan. Hal ini disampaikan Fraksi Nasdem saat penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi atas P-APBD 2019, Sabtu 21/9 malam. F
Fraksi Nasdem menemukan, masih ada PTT/GTT yang digaji Rp 350 ribu. Mereka ini mengantongi SK Wali Kota. “Berdasarkan informasi yang diperoleh Fraksi Nasdem, masih ada GTT dan PTT di TK Negeri Pembina yang mendapat gaji Rp 350 ribu setiap bulan. Honor ini masih dipotong untuk iuran BPJS,” terang Sibro Malisi sang mantan wartawan, saat membacakan PU Fraksi.
Padahal GTT dan PTT ini telah mendapatkan SK Wali Kota sejak tahun 2018. Total, ada 4 GTT dan 2 PTT yang digaji Rp 350 ribu itu. Fraksi Nasdem meminta agar pemerintah lebih memperhatikan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai program prioritas dan urusan wajib. “Tentunya sebagai satu-satunya lembaga pendidikan usia dini negeri (TK Pembina), pemerintah seyogyanya memperhatikan nasib guru dan pegawai ini. Minta dialokasikan pada P-APBD untuk anggaran PTT dan GTT,” ujarnya.
Disinggung kemungkinan ada kredit atau utang yang harus dibayarkan PTT dan GTT tersebut, Sibro membantah hal tersebut. “Tidak (tidak ada utang atau kredit). Gaji yang diterima memang Rp 350 ribu per bulan,” katanya.
Slamet Zainul Arifin, Ketua PGRI Kota Probolinggo mengaku, belum mendengar ada PTT/GTT yang mendapat gaji Rp 350 ribu. Dia memperkirakan, mereka adalah PTT/GTT di sekolah swasta yang tidak memiliki SK Wali Kota. “Kalau yang mendapat SK Wali Kota, gajinya sudah ada penyesuaian. Kalau di sekolah negeri masih ada PTT dan GTT yang bergaji Rp 350 ribu per bulan, saya belum dengar,” jelasnya.
Sejak tahun 2018, baik PTT dan GTT di sekolah negeri, sudah mendapat SK Wali Kota. Total sekitar 530 GTT dan PTT yang mendapat SK Wali Kota. “Pemberian SK Wali Kota ini juga diimbangi dengan perubahan honor yang diterima. Untuk GTT K2 mendapatkan Rp 1,2 Juta setiap bulan sejak September,” lanjutnya.
Sedangkan untuk PTT dan GTT non K2, baru mendapat honor per 1 Januari 2019. Besarnya Rp 1 juta untuk GTT dan Rp 800 ribu untuk PTT setiap bulan. “Ini yang kami perjuangkan agar bisa segera mendapatkan honor sesuai UMK,” tandasnya.
Wakil Wali Kota Proboilnggo Moch Soufis Subri saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah meminta OPD terkait untuk mengkroscek informasi dari Fraksi Nasdem. Apa benar ada PTT dan GTT dengan SK Wali Kota yang mendapat gaji Rp 350 ribu per bulan. “Sebelum Pandangan Umum Fraksi disampaikan, sudah kami minta untuk dicek dan verifikasi informasi tersebut. Apakah memang ada hal-hal yang belum terpenuhi atau persoalan lain,” tandasnya.
Indayana, Kepala TK Negeri Pembina membenarkan informasi tentang GTT dan PTT di sekolahnya yang mendapat gaji Rp 350 ribu. Jumlahnya memang ada enam orang. Namun, Indayana mengaku tidak tahu dengan kebijakan penggajian tersebut.
“Betul memang seperti itu. Ada GTT dan PTT yang masih digaji Rp 350 ribu. Tapi pihak sekolah tidak mengetahui kenapa gaji mereka hanya sebesar itu. Sebab, pembayaran gaji semuanya ditransfer via rekening pribadi, tanpa melalui sekolah,” ungkapnya.
Indayana pun meminta untuk mengonfirmasi masalah itu langsung ke Disdikpora. Sebab, sekolah tidak tahu menahu tentang hal itu. Mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke Disdikpora tentang kondisi itu. Sebagai informasi, Pemkot Probolinggo telah memberikan SK Wali Kota kepada GTT dan PTT di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). SK Wali Kota itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk menggaji PTT dan GTT melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dengan SK Wali Kota ini pula, GTT honorer K2 berhak mendapat gaji Rp 1,2 Juta per bulan. Sedangkan GTT non K2 mendapatkan gaji Rp 1 juta per bulan. Lalu, PTT mendapatkan gaji Rp 800 ribu per bulan. Gaji ini masih dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan, tambah Subri.(Wap)

Tags: