Di PAW, Anggota Dewan PKB Kabupaten Mojokerto Melawan

Prosesi PAW anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar DPRD Kab Mojokerto di Ruang Graha Whicesa DPRD Kab Mojokerto, Rabu (13/3). [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Rapat Paripurna Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan Partai Kebagkitan Bangsa (PKB) dari Erma Muarrofah digantikan Abdul Hakim SH, bakal menyisahkan masalah baru. Pasalnya Erma melawan dan menilai mekanisme PAW dinilai cacat hukum sehingga tak bisa menerima PAW yang digelar DPRD Kab Mojokerto di Ruang Graha Whicesa DPRD Kab Mojokerto, Rabu (13/3) kemarin.
Sikap perlawanan atas PAW itu, disampaikan Dani Setiawan SH, kuasa hukum Erma Muarofah. Menunurutnya, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 2015 Tentang Pemerintahan telah ditegaskan, anggota DPR yang diberhentikan oleh Partai Politik dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya bisa dianggap sah setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
”Tapi yang terjadi terhadap klien saya ini tidak demikian. Gubernur Jatim tidak menghormati aturan, sepatutnya menunggu proses hukum selesai, baru memberikan izin PAW,” cetus Dani Setiawan kepada sejumlah wartawan.
Meski demikian, Rapat Paripurna PAW yang dipimpin Ketua DPRD Kab Mojokerto, H Ismail SH dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, H Subandi dan Wakil Ketua DPRD, Hj Ayni Zuroh itu tetap digelar hingga selesai. Bahkan tampak hadir pula belasan anggota DPRD Kab Mojokerto dari sejumlah fraksi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab Mojokerto, H Ismail SH, dalam sidang PAW PKB mengatakan, Proses Sidang DPRD tentang PAW PKB merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 171.416/278/011.2/2019 tertanggal 21 Februari 2019 tentang Peresmian, Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kab Mojokerto dari PKB.
Sidang PAW PKB tetap berjalan lancar meski tanpa dihadiri Erma Muarofah. Sebelumnya Muarrofah menilai proses pemberhentian dirinya dianggap cacat hukum karena proses hukum masih berjalan. Dirinya masih kasasi di Pengadilan. [kar]

Tags: