Di PAW PAN Sidoarjo, Mahmud-Ali Tetap Tak Terganti

(Meski Ada Perjanjian PAW)
Sidoarjo, Bhirawa
Dua anggota DPRD Sidoarjo, yakni Mahmud dari Fraksi PAN dan Ali Maskuri dari Fraksi Nasdem akan menjalani PAW (Pergantian Antar Waktu) di pertengahan tahun 2017. Namun keduanya merasa tak akan mundur karena dalam aturan tidak mengenal jabatan paruh waktu.
Ketua DPD PAN Sidoarjo, H Dul Himam, ditemui Kamis (9/2) siang membenarkan untuk jabatan Mahmud akan di PAW oleh penggantinya Ali (mantan pejabat Dishub Sidoarjo yang kini aktif di partai). Ada perjanjian tertulis yang diketahui DPW PAN Jatim dan PAN Sidoarjo yang berisi kesepakatan, kalau Mahmud akan melepaskan jabatan setelah menjabat tiga tahun. Sisanya dua tahun akan dilanjutkan penggantinya yang berada di nomor urut Dapil I Sidoarjo.
Dul Himam mengaku tak memegang surat perjanjian, karena suratnya dibawa pengurus lama. ”Jujur saja saya tidak tahu siapa yang membawa surat itu, tetapi dari informasi pengurus partai memang ada perjanjian. Apa latar belakangnya saya juga tidak tahu karena belum masuk di partai,” ujarnya.
Namun dari informasi lain saat Pemilu itu selisih suara Ali lebih banyak 100 suara dibanding Mahmud. Namun karena tak mempunyai saksi dalam penghitungan suara, saat penghitungan di KPUD, suara Mahmud lebih tinggi dari Ali. Tentu saja Ali mempertanyakan perubahan suara.
Masalah ini akhirnya ditengahi DPW PAN Jatim dengan melahirkan sebuah kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, serta pengurus DPW dan DPD PAN Sidoarjo (waktu itu). Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPD PAN Sidoarjo, Nurul Ahdi, yang ikut menyaksikan dibuatnya perjanjian dan adanya kesepakatan itu.
Surat perjanjian ini sifatnya mengikat dan harus dipatuhi. Siapapun tentu ingin terpilih. Baik Mahmud dan Ali sama-sama ingin terpilih, namun karena hanya dapat satu kursi akhirnya berakhir sampai di meja perundingan.
Apakah ada sanksi bila ingkar dari perjanjian? Menurut Nurul, tentu saja ada sanksinya dari partai. Namun diakui tidak mudah melakukan PAW, harus dimulai dari keinginan Mahmud untuk mundur. Bila yang bersangkutan bertahan tidak mundur, itu nanti partai yang mengingatkan.
Selain Mahmud, kasus hampir sama dialami Ali Maskuri dari Nasdem. Namun baik Mahmud maupun Ali, tidak akan mundur. Menurut sumber yang dekat dengan Mahmud dan Ali, bahwa keduanya tidak akan mundur karena tidak benar ada kesepakatan PAW dengan siapapun.
Lagi pula PAW harus dengan alasan kuat yang disampaikan dulu oleh partai kepada fraksi. Lalu fraksi akan mengolah, apakah surat partai ini perlu ditindaklanjuti ke pimpinan DPRD atau tidak. Kalau fraksi tidak menindaklanjuti, maka permintaan PAK akan terhenti.
Namun sejauh ini perjanjian PAW yang disepakati partai indunya tidak cukup ampuh untuk direalisasi karena mekanisme PAW adalah untuk anggota yang meninggal, atau berhalangan tetap karena penyakitnya. Bila anggota yang bersangkutan tidak bersedia mundur, maka perjanjian atau kesepakatan apapun tak akan berkutik untuk memprosesnya. Sementara Ketua Fraksi PAN, Bangun Winarso,belum bisa dihubungi karena kesibukannya. [hds]

Tags: