Di PAW, Syaiful Tempuh Jalur Hukum

Di-PAWMalang, Bhirawa
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Syaiful Rusdi yang akan di PAW (Pergantian Antar Waktu) dari posisinya sebagai anggota DPRD Kota Malang dipastikan akan melawan. Ia bahkan  segera menempuh jalur hukum untuk membuktikan dirinya tidak melanggar aturan.
Syaiful, dikejutkan  surat dari Mahkamah Konstitusi Partai Amanat Nasional (PAN), yang ternyata telah dikeluarkan pada 12 Februari 2016, yang baru dia ketahui pada tangal 25 Desember lalu.
Surat nomor 019/PHPU//MP-PAN/II/2016 tersebut merupakan surat permohonan dilaksanakannya PAW bagi Ferry Anda Adhianto (pemohon) menggantikan Syaiful Rusdi (termohon) yang dianggap sangat memberatkan termohon.
Kuasa hukum Syaiful Rusdi, Edi Rudianto mengatakan, tidak ada bukti kesepakatan pembagian masa kerja anggota DPRD seperti yang disebutkan oleh media sebelumnya. Karena secara sah dan konstitusional, Syaiful Rusdi dinyatakan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Malang dalam hasil pemilu 2014 lalu.
“Kalau status Syaiful Rusdi masih dipertanyakan dengan adanaya PAW ini, maka otomatis pemilihan di 2014 itu semua tidak sah dong, kan ada pada satu surat yang sama keputusannya,” urai Edi.
Dia juga menegaskan, sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif tahun 2014 itu harusnya diselesaikan Mahkamah Konstitusi, bukan  dari Mahkamah Partai. Sehingga, objek gugatan yang dijadikan dasar pemohon tidak sesuai dengan kompetensi absolut secara hukum.
Meski diakui,  Syaiful Rusdi hingga hari ini belum mendapat surat pergantian antar waktu (PAW) sebagaimana yang diberitakan  banyak media. Tapi jika memang benar terdapat PAW, maka tindakan hukum secara pidana maupun perdata akan dilayangkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Dia juga menyampaikan, tuduhan perjanjian masa mengabdi selama 2,5 tahun seperti yang diungkapkan sama sekali tidak benar. Karena pada masa pemilihan, ia langsung mendapat instruksi tanpa mengetahui jumlah suara. Tapi saat ini, juga muncul isu bahwa pergantian dirinya juga dikarenakan adanya perselisihan suara yang sangat tipis, dan mengakibatkan adanya perjanjian itu.
Sejauh ini, lanjutnya, ia juga sudah melakukan berbagai upaya selain menunggu kepastian adanya surat tersebut. Diantaranya mengirim surat pembelaan internal kepada mahkamah partai sekaligus melayangkan surat tertulis kepada DPP PAN Malang, untuk mempertanyakan kebenaran surat tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Zainuddin, menyatakan jika sejauh ini tidak ada permohonan PAW dari DPRD Kota Malang. Sebab pihaknya hanya bisa melakukan proses PAW setelah ada permohonan secara resmi dari DPRD Kota Malang.
“Proses PAW itu tidak sederhana, tetapi melalui mekanisme yang panjang, KPU hanya bisa melakukan proses itu setelah seluruh administrasi dari DPRD dipenuhi. Tanpa itu kami tidak berwenang melakukan proses apapun,”tutur Zainuddin.
Jadi ditandaskan dia, jika terkait dengan PAW KPU hanya menyiapkan secara adminsitasi calon penganti dewan yang akan di PAW, tentunya mereka yang memiliki suara terbanyak dibawah dewan yang akan di PAW. Sedangkan kewenangan lainya ada di partai dan di dewan. [mut]

Rate this article!
Tags: