Di Surabaya, Penerimaan Pajak Tumbuh 16 Persen

Eka Sila Kusna Jaya

Surabaya, Bhirawa
Kanwil DJP Jawa Timur l telah mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp15, 2 Triliun yakni 30,51 persen dari target penerimaan pajak untuk Kota Surabaya sebesar Rp50 Triliun per 31 April 2019. Angka ini bertumbuh sebesar 16,4% dari penerimaan tahun 2018 dengan periode yang sama.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Eka Sila Kusna Jaya mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk mempermudah berbagai Iayanan perpajakan, khususnya untuk mendukung peringkat Indonesia dalam kemudahan dalam berusaha EoDB (Ease of Doing Bussiness).
“Dibuktikan dengan berbagai aplikasi yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya dengan fasilitas pelaporan SPT Tahunan melalui kanal efiling,” kata Eka Sila,  Kamis,  (16/5/2019).
Efiling semakin banyak digunakan oleh wajib pajak di Kota Surabaya. Dari 294.219 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 97,40 persen melaporkan SPT Tahunan melalui kanal e-filing (tahun lalu 82 persen).
Jika dilihat dari 354.208 wajib pajak terdaftar wajib SPT, sebanyak 83,06 persen telah melaporkan SPT Tahunannya. Kedepannya, untuk wajib pajak yang masih belum melaporkan SPT, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan himbauan untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.
“Kedepannya kami harap dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dengan cara konsultasi melalui help desk ” ungkapnya.
Sementara itu, di era pertukaran data ini, pada tanggal 23 April 2019 lalu Kanwil DJP Jawa Timur I telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait pertukaran data untuk mengamankan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Untuk wajib pajak yang terbukti tidak melakukan pelaporan perpajakan secara tidak benar akan ditindak.
“Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pengajuan berkas P-21 dari 25 Pemeriksaan Buper den 9 Penyidikan di sepanjang tahun 2018 menjadi 23 Pemeriksaan Buper den 11 Penyidikan per bulan Mei tahun 2019.”jelas Eka Sila.
Apabila wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan pajaknya secara benar serta tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan, Direktorat Jenderal Pajak tidak segan untuk menegakkan hukum melalui proses penagihan aktif berupa pencegahan dan penyanderaan. (geh)

Tags: