Diadukan Dugaan Penipuan, Legislator Penuhi Panggilan Polisi

Sesaat AR anggota DPRD Sampang dimintai keterangan di Mapolres Sampang

Sampang, Bhirawa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Auliya Rahman penuhi panggilan Polres Sampang, atas laporan warga terkait dugaan penipuan CPNS dan kasus dugaan penggelapan uang proyek, yang dilaporkan warga.
Menurut Auliya Rahman usai penuhi pemanggilan Polres Sampang, ia datang penuhi panggilan Polres Sampang setelah ada surat pemanggilan untuk kedua kalinya. “, Namun yang perlu saya tegaskan saya penuhi panggilan Polres bukan sebagai terangka, melainkan sebagai saksi terlapor,” ujarnya , Senin (9/4).
Pada kesempatan kemarin, Auliya juga menegaskan kabra santer di media yang menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka tidak benar. Dan sebagai anggota dewan yang patuh hukum akan tunduk dan patuh pada hukum.
“Saya sempat kaget ketika ada pemberitaan bahwa saya ditetapkan tersangka itu sangat tidak benar, pemeriksaan saya di Polres terkait ada laporan warga yang diduga terlibat penipuan CPNS dan satu orang kasus penggelapan uang proyek, jadi semua itu sangat tidak benar dan merugikan saya sebagai anggora DPRD Sampang, jika saya mau saya bisa saja menuntut balik, namun hal itu tidak perlu saya lakukan, selama bisa diselesaikan secara kekeluargaan masih akan saya lakukan.terang Auliya Rahman yang juga politisi Partai Demokrat.
Lebih lanjut Auliya mengatakan, pelapor itu warga Kecamatan Sampang Kota dan warga Kecamatan Jregik Kabupaten Sampang, , Namun jika laporan tidak ada buktinya, maka ia berharap jangan dipaksakan, demi kondusifita Kabupaten Sampang yang saat ini sedang melaksanakan tahapan pemilukada.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto membenarkan penyidik sudah mengirimkan SPDP kasus yang melibatkan oknum wakil rakyat ke Kejari. Namun, pihaknya belum menetapkan AR sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.
“Belum ditetapkan tersangka, masih sebagai saksi tapi berkas penyidikan sudah dinaikkan,” terang Hery dibalik telepone.
Hery menyampaikan, kasus yang menyeret Ketua Komisi I DPRD Sampang itu berawal adanya laporan dari ketiga orang warga Sampang. Mereka melaporkan AR atas kasus yang berbeda.
“Dua orang terkait kasus penipuan CPNS dan satu orang kasus penggelapan uang proyek, mereka melapor ke Polres Sampang,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, pihak korban atas kasus penipuan CPNS mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta lebih. Sedangkan, kasus uang proyek sebesar Rp 150 juta lebih.Selama ini, terlapor tidak ada ikhtikat baik saat dilakukan pemanggilan kedua kalinya oleh penyidik.
“Kasus CPNS ini sudah lama dijanjikan terlapor sejak tahun 2015, kalau penggelapan uang proyek tahunnya lupa, yang jelas masih tahap sidik,” tandasnya. (lis)

Tags: