Diambil Alih, Pemprov Tak Dapat Uang Pengganti Jembatan Timbang

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Pengambialihan pengelolaan jembatan timbang dari Pemprov Jatim oleh pusat per 2017 ini ternyata masih menyisakan masalah. Karena Pemprov Jatim tidak mendapatkan uang pengganti atas aset yang ada, yakni  mulai pembelian alat-alat seperti CCTV, perangkat komputer termasuk lahan dan bangunan senilai Rp 288 miliar dari pusat.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Kodrat Sunyoto mengakui hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan yang ditemui Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Hindro menegaskan jika pemerintah pusat resmi mengambil alih jembatan timbang per 2017 ini. Selanjutnya terkait dengan aset yang dimiliki Pemprov Jatim secara resmi akan dimiliki Kementerian Perhubungan tanpa ada ganti rugi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014. Namun untuk pekerjanya tetap yang ada sekarang dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Yang pasti uang APBD Jatim senilai Rp 288 miliar tidak akan dikembalikan, alasannya sesuai UU No 23 Tahun 2014 aset itu akan  menjadi milik pusat. Namun untuk pegawai yang ada tetap dipertahankan dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” tegas politisi asal Partai Golkar ini, Kamis (17/11).
Meski begitu, Komisi C minta permasalahan tersebut diproses dan jembatan timbang segera dikeluarkan  dari aset pemprov. Sebab dalam aset itu ada dana dari APBD Jatim. “Saat ini kami di Komisi C akan  membuat Raperda tentang Barang/Aset Daerah. Karenanya kami ingin kejelasan terkait posisi jembatan timbang sehingga kami mudah menatanya,”paparnya.
Komisi C juga mempertanyakan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana dalam APBD 2016 murni dialokasikan Rp 60 miliar, namun di PAPBD 2016 diturunkan menjadi Rp 31 miliar. “Saat itu yang kami tanyakan, apakah setelah dikelola oleh pusat, Pemprov Jatim akan mendapatkan bagian per bulannya yang digabungkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), ternyata pusat belum bisa memutuskan,” tegas pria asli Lamongan ini.
Ditambahkannya total jembatan timbang yang ada di Indonesia sebanyak 141 tempat dan sudah diambil alih oleh pusat sebanyak 88 tempat.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Jatim yang lain, Musyafak Noer. Menurutnya, jika gagasan Komisi C membahas Raperda Barang/Aset Daerah didasari pada PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah dan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah. “Berdasar aturan itulah Jatim kini mengumpulkan sejumlah aset yang dimiliki Pemprov Jatim. Tak terkecuali dengan jembatan timbang yang kini diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah pusat. Karena itu, Komisi C melakukan koordinasi terkait apa saja yang masih menjadi kewenangan Pemprov Jatim,”ujar politisi asal PPP ini. [cty]

Tags: