Dianggap Kurang Lengkap, Berkas Japung Bambang DH Dikembalikan

5586Kejati Jatim, Bhirawa
Pemberkasan kasus dana Jasa Pungut (Japung) yang menyeret mantan Wali kota Surabaya Bambang Dwi Hartono (BDH), kembali mental. Setelah empat kali bolak-balik Polda -Kejati, terakhir Jaksa peneliti Kejati Jatim kembali menilai, berdasarkkan berkas kepolisian kasus ini sulit maju ke meja hijau.
Jaksa peneliti menyatakan  ditolaknya berkas itu serta dikembalikannya ke penyidik Polda Jatim dikarenakan penyidik kepolisian kurang tajam dalam membuktikan keterlibatan Bambang DH.
Penolakan itu terjadi untuk kali ke empat sepanjang pelimpahan berkas sejak Nopember 2013 lalu. Jaksa peneliti menilai jika penyidik kepolisian masih kurang memahami apa yang dimaksud oleh Jaksa. Padahal, petunjuk Jaksa sudah jelas mengenai adakah bukti keterlibatan Bambang DH secara aktif dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 720 juta.
“Sudah kesekian kalinya berkas Bambang DH kami kembalikan ke penyidik kepolisian. Sebab,petunjuk yang dari awal sudah kami beritahukan masih juga tidak dipenuhi,” ujar Kasi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus Dandeni H, Rabu (16/7).
Menurut Dandeni, pengembalian berkas setebal 2.000 halaman itu akan dilakukan pada Rabu (16/7) kemarin. Sebab, petunjuk yang diberikan oleh Jaksa peneliti belum juga oleh penyidik Polda Jatim. Padahal, Jaksa memberikan petunjuk terkait peran aktif Bambang DH dalam pencairan dana Rp 720 juta ke anggota dewan Surabaya.
Lanjut Dandeni, berkas pun terpaksa dikembalikan karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang disampaikan penyidik belum memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disangkakan kepada politisi PDI Perjuangan tersebut.
“Berkas yang ada pada kami masih sama seperti berkas-berkas sebelumnya. Belum ada penambahan bukti yang signifikan, dan sesuai dengan petunjuk kami,” kata Dandeni.
Soal jeratan hukum yang disangkakan kepada Bambang DH, Dandeni menjelaskan bila mantan orang nomor satu di Surabaya itu dijerat dengan empat pasal sekaligus. Jeratan itu yakni Pasal 2, 3, 5 ayat (1) dan 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001.
Kendati demikian, Jaksa berdarah Sunda ini menolak untuk menjelaskan sangkaan mana yang belum berhasil dipenuhi penyidik. Ia hanya memastikan, jika petunjuk yang dilampirkan dalam surat pengembalian berkas tak pernah berubah. “Masih sama saja, penyidik kepolisian belum bisa membuktikan peran Bambang DH,” tegasnya.
Berkas milik Bambang Dwi Hartono terhitung sudah empat kali bolak-balik Kejati Jatim dan Polda sejak Nopember 2013 lalu. Terakhir, berkas mantan orang nomor satu di Surabaya itu dikembalikan pada 9 Mei lalu. Ketidaklengkapan persyaratan formil dan materiil menjadi alasan pengembalian saat itu.
Padahal, politisi berkumis itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2013 lalu. Saat itu, Bambang dinilai turut serta dalam mengeluarkan izin pemberian dana jasa pungut kepada para Anggota DPRD Surabaya kurun 2008 silam.
Selain BDH, sebelumnya juga terseret empat nama hingga resmi menjadi terpidana. Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Sekretaris Kota Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kabag Keuangan Poerwito. [bed]

Tags: