Dianggap Membahayakan, Warga Desak Pembangunan Depo Bangunan Dibongkar

Warga menunjuk bangunan Depo Bangunan yang jarak bangunannya sekitar 1,7 meter dari rumah penduduk.

Jember, Bhirawa
Warga RT 03 RW 5 Lingkungan Mrapa Kec. Kaliwates Jember meminta kepada pihak Tanrise Property untuk menghentikan pembangunan Depo Bangunan yang dinilai menyalahi Perda No.12/2006 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Pemkab Jember. Depo Bangunan dibangun di atas lahan seluas 9000 meter persegi dari 10 hektar lebih milik PT. Bahtera Tiara Gemilang (Tanrise Property) yang dibangun dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah.

Hal ini disampaikan salah satu perwakilan warga Rahmad Hidayat kepada media, kemarin. Menurut mantan Ketua RT 3/ RW 5 Lingkungan Mrapa Kaliwates Jember, menceritakan kronologi pembangunan superblok milik Tanrise Property di Jalan Gajah Mada Jember. Awalnya pihak Tanrise Property mengundang warga untuk sosialisasi rencana mega proyek ini.

“Kami diundang untuk mendengarkan sosialisasi lo ya, bukan memberikan persetujuan. Dalam sosialisasi, kami memberikan masukan agar pihak manajemen memperhatikan dampak lingkungan, utamanya air bersih. Karena warga sekitar mayoritas menggunakan air tanah (sumur). Selain itu, kami juga menyampaikan, selama pengerjaan kontruksi, kontraktor harus memperhatikan kemanan bukan memberikan ancaman, itu masukan kami kepada pihak manajemen,” ungkapnya.

Seiring perjalanan waktu, kata Dayat, pembangunan dimulai dari gedung Depo Bangunan yang digarap oleh PT. Megadepo Indonesia. Warga mengaku heran, karena selama ini belum memberikan persetujuan, IMB sudah terbit dan rekomendasi Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Jatim.” Kami sempat menyurati Bupati agar IMB dicabut, karena selain tidak ada rekomendasi warga, dalam IMB disebut hanya satu lantai. Tapi kenyataanya Depo Bangunan membangun gedung dengan dua lantai. Dalam beberapa minggu kemudian, terbit IMB yang sudah direvisi dari Pemkab,” katanya.

Warga juga menyoal pembangunan Depo Bangunan yang dituding menyalahi Perda No.12/2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kab. Jember. Di BAB IV pasal 27 poin 5 disebutkan Ketentuan garis sempadan samping dan belakang bangunan minimal jarak bebas samping dan jarak bebas belakang 4 meter. Namun kenyataanya, gedung Depo Bangunan dengan lantai 2, berjarak 1,7 meter dari rumah penduduk.” Ini sangat rawan dan mengancam keselamatan warga. Jika terjadi gempa akan sangat membahayakan, apalagi BMKG sudah merilis bakal terjadi gempa besar disepanjang patai selatan. Kedua, rawan kebakaran, karena gudang depo bangunan itu menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner dan bahan-bahan lainnya,” urainya pula.

Atas dasar itu, diadakan pertemuan antara warga dengan Direktur PT. Megadepo Indonesia Jhony Liyanto dan perwakilan PT. Bahtera Tiara Gemilang (Tanrise Property). Dalam pertemuan yang dilaksanakan 24 Agustus 2020, pihak PT Bahtera Tiara Gemilang membuat surat pernyataan akan memberikan keputusan 3 X 24 jam untuk menyelesaikan permasalahan bangunan Depo Bangunan. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan belum ada keputusan, pihak PT. Bahtera Tiara Sejahtera akan menghentikan pembangunan Depo Bangunan sampai permasalahan dengan warga selesai. ” Hingga saat ini, janji tersebut belum ada tindak lanjut,’ ungkap Dayat kemarin.

Hal senada juga disampikan oleh Widi Prasetyo salah seorang warga lainnya. Menurut Ketua keamanan lingkungan Mrapa ini mengaku, tuntutan warga tidak muluk-muluk, apalagi warga tidak anti pembangunan.” Kami tidak anti pembangunan, asalkan dilalui sesuai dengan prosedur. Kami (warga) hanya meminta agar bangunan Depo Bangunan yang dekat dengan rumah penduduk dibongkar, atau kalau tidak ada pembebasan lahan,” pintanya.

Bangunan Superblok Tanrise ini rencananya akan dibangun empat tahap. Tahap pertama, dibangun Depo Bangunan, Ruko 28 unit dan toko 148 unit. Tahap kedua, pembangunan apartemen 207 kamar dan mall. Tahap ketiga, dibangun hotel dan convention hall dan tahap ke empat akan dibangun perumahan.” Tahap pertama saja sudah begini, bagaimana tahap-tahap berikutnya,” tandas Agus Wijaya salah seorang warga lainnya.

Sementara Direktur PT. Megadepo Indonesia Jhony Liyanto saat dihubungi via Handpone tidak diangkat. Bahkan media ini konfirmasi melalui WA, hingga berita ini dibuat belum ada jawaban. Sedang Marketing Communication Tanrise Property yang ada di Jember Hangly Linelejan saat dihubungi via ponselnya mengaku tidak berani komentar terkait tuntutan warga.” Nanti akan kami komunikasikan dengan pihak manajemen diatas ya mas,” singkatnya.(efi)

Tags: