Dianggap Merugikan Pemilih, YLPK Jatim Gugat KPU

Ketua YLPK Jatim Said Sutomo (kanan) didampingi pengacaranya.

Surabaya, Bhirawa
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini didasari oleh rencana KPU yang akan membocorkan materi pertanyaan debat pada pasangan calon presiden, dan konsekuensi tersebut dinilai merugikan pemilih.
Gugatan secara perdata ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (9/1) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2019, oleh Muhammad Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim.
Dalam gugatan tersebut Said menyatakan, alasan hukum yang menjadi dasar gugatan adalah, pada debat mendatang KPU akan memberitahukan kisi-kisi pertanyaan terlebih dahulu pada pasangan Capres dan Cawapres.
Mekanisme ini, lanjut Said, tentu saja dianggap telah melanggar asas Pemilu yang salah satu di antaranya adalah bersifat rahasia. Bahkan pihaknya mengimbau KPU untuk mengurungkan niatnya membocorkan hal itu, karena mekanisme tersebut tidak dibenarkan.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Ini sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 huruf e, yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Saya mendesak supaya KPU mengurungkan niat membocorkan itu,” kata Said saat dikonfirmasi, Rabu (9/1).
Pembocoran materi pertanyaan menjadikan rakyat kesulitan menilai kualitas para calon pemimpin negara. “Niat baik KPU yang tidak ingin ada capres/cawapres yang dipermalukan, dengan cara membocorkan pertanyaan ini tidak betul,” ujarnya.
Seperti diketahui, debat calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan dilaksanakan pada 17 Januari 2019. Menurut YLPK, momen itu penting untuk mengetahui kualitas calon pemimpin negaranya, lewat jawaban yang diberikan secara spontan saat di hadapkan pada suatu masalah.
Tapi harapan itu, kata Said, tak akan terwujud kalau para calon kepala negara itu sudah diberi bocoran terlebih dahulu. “Anak SD mau ujian saja, materi yang akan diujikannya ditutup rapat dan diberi segel karena dianggap sebagai dokumen negara. Tapi ini memilih calon pemimpin negara, soalnya malah dibocorkan,” ujarnya didampingi pengacara Muharom Hadi Kusuma SH.
Said menambahkan, sebagai bagian dari pemilih dirinya merasa dirugikan oleh tergugat (KPU). Untuk itu, dalam gugatan tersebut dirinya minta pada Hakim agar para tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membocorkan pertanyaan debat yang berakibat menimbulkan kerugian sosial Penggugat.
Jika sebelum putusan ini dijatuhkan, namun debat sudah dilaksanakan dengan konsep pertanyaan yang sudah dibocorkan oleh KPU, dirinya khawatir hal itu akan berdampak hukum. Bahkan, bisa jadi hasil dari pemilihan Presiden tersebut akan cacat hukum.
“Saya juga minta supaya hakim menghukum para pergugat untuk melaksanakan debat ulang dengan tidak membocorkan pertanyaan,” tegasnya.
Selain bakal menghasilkan pemimpin kurang berkualitas, pihaknya khawatir pembocoran materi debat kandidat ini akan berlanjut dalam pilpres selanjutnya. Lebih parah lagi, para calon kepala daerah akan menuntut perlakuan istimewa yang sama dalam pilkada periode berikutnya.
Seperti diketahui, Ketua KPU Arief Budiman, menjelaskan bahwa kisi-kisi pertanyaan debat diberikan karena tidak ingin ada pasangan calon yang dipermalukan. KPU bersama tim sukses Jokowi-Ma’ruf Amin dan tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat memberikan kisi-kisi pertanyaan debat kepada dua pasangan calon kepala negara tersebut. [bed]

 

Tags: