Dianggap Pencemaran Nama Baik, Kajari Polisikan Ketua IKMAS

2-Kajari-SampangSampang, Bhirawa
Setelah rekaman pembicaraan suap Rp 100  juta dugaan korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mencatut nama  Kepala Kejaksaan Negeri Sampang mencuat ke media massa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Abdullah SH bersama Kasi Intel Sucipto melaporkan pencemaran nama baik ke Mapolres Sampang. Yang menjadi tarlapor adalah Ketua IKMAS (Ikatan Keluarga Mahasiswa Sampang) Wafei Anas.
Menurut Kajari Sampang Abdullah SH pihak kejaksaan perlu melaporkan kasus ini ke Mapolres Sampang karena Wafei Anas telah mencemarkan nama baiknya. Wafei membuka sebuah pembicaraan yang validatasnya masih perlu pembuktian terlebih dahulu.
“Rekaman itu belum tentu benar tapi sudah dibocorkan ke media dan ironisnya mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Sampang,” kata Abdullah ditemui usai melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sampang, Senin (1/4).
Seperti diberitakan Bhirawa Senin kemarin, dugaan penyelewengan pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2013 yang bernama program Bantuan Stimulan Perumahan Rakyat (BSPS) yang menetapkan tersangka Rodo, kini menuai babak baru. Itu  setelah Ketua IKMAS Wafei Anas
membuka rekaman pembicaraan tersangka Rodo dengan pihak PU Cipta Karya Sampang yang membayar uang sebesar Rp 100 juta kepada  pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Sampang.
Menurut Wafei Anas, rekaman pembicaraan antara pihak tersangka Rodo dengan pihak PU Cipta Karya  dengan durasi 8.34 menit tersebut, dilakukan sebelum tersangka ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampang.
Berdasarkan rekaman tersebut jelas ada pembicaraan pemberian  uang senilai Rp 100 juta oleh Rodo pada pihak PU Cipta Karya melalui Kabid Perumahan Satrio untuk diserahkan pada kejaksaan.  Satrio dalam rekaman itu mengatakan bahwa uang tersebut sudah disampaikan pada
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang.
Dijelaskan Abdullah, pemberitaan yang dilansir Wafei Anas berdasarkan rekaman itu ada pembicaraan dua orang yang tidak jelas, menyebut jika Kepala Kejaksaan Negeri Sampang menerima suap kasus RTLH Rp 100 juta dari Kepala PU Cipta Karya Sampang.  “Dan perlu saya tegaskan semua itu tidak benar. Karena tuduhannya serius maka kami melaporkan pada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,”jelasnya.
Dijelaskan Abdullah, laporan ini sepenuhnya diserahkan pada penyidik yang berada di kepolisian. Adapun laporannya terkait pencemaran nama baik dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dengan laporan ini, menjadi pelajaran bagi masyarakat jika berbicara jangan asal bunyi (asbun) , agar semuanya menjadi jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.
Sementara Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar menjelaskan pada intinya semua laporan yang dilaporkan ke polisi itu harus diterima. Untuk selanjutnya pihak penyidik akan mempelajarinya apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak.
Terkait laporan dari Kajari Sampang ini bisa pencemaran nama baik atau undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang jelas pihak kepolisian masih akan mempelajari terlebih dahulu.”Untuk saat ini kami masih hanya menerima laporan bukti rekaman pembicaraan yang dilansir beberapa media massa terkait dugaan pencemaran nama baik.  Kasat Reskrim bersama Kasi Pidum masih melakukan koordinasi untuk mempelajari laporan kejaksaan terhadap Wafei Anas sebagai terlapor,”jelas AKBP Imran. [lis]

Tags: