Dianggap Tak Kompeten, Sidang Ahmad Dhani Diwarnai Penolakan Ahli ITE

Dendy Eka Puspawadi (kiri), ahli ITE yang juga Kepala Tata Kelola dan Pemberdayaan TIK Diskominfo Pemprov Jatim dihadirkan dalam sidang Ahmad Dhani, Selasa (19,3) di PN Surabaya. [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dalam vlog berujar ‘idiot’ dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo mendengarkan pendapat ahli. Sayangnya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3) ini diwarnai protes oleh tim pengacara Dhani.
Pengacara Dhani menolak kehadiran ahli tersebut, karena dianggap bukan ahli yang kompeten. Protes ini berawal saat ahli Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) bernama Dendy Eka Puspawadi, Kepala Tata Kelola dan Pemberdayaan TIK Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jatim, ditanya soal curiculum vitaenya (CV).
“Dalam CV ahli, tertulis bahwa pendidikan terakhirnya strata 1 jurusan kimia. Apakah ini benar?,” tanya salah satu pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.
Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Dendy. Pihaknya mengakui pendidikan terakhirnya adalah strata satu jurusan kimia. Jawaban Ahli ini langsung memantik protes tim pengacara Ahmad Dhani. Ia dianggap tidak kompeten sebagai ahli, karena latar belakang pendidikannya dianggap tidak sesuai dengan keahlian yang saat ini dibutuhkan, yakni ahli ITE.
“Kami menolak ahli ini, karena tidak kompeten dan tidak kredibel. Sebab, sebagai ahli, yang bersangkutan pendidikan terakhirnya sarjana kimia, dan tidak memiliki sertifikasi sebagai ahli. Jadi kami sudah tidak ada pertanyaan lagi,” tegas Aldwin.
Terkait dengan hal ini, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono pun mencatat keberatan para pengacara tersebut dan ahli kemudian dipersilahkan meninggalkan tempat. “Karena penolakan ahli maka pengacara tidak ada pertanyaan lagi. Oleh karena itu, untuk keterangan ahli ini dapat diakhiri,” ucap Hakim Anton.
Sebelumnya, saat hendak menjalani persidangan kasus ujaran idiot, musisi Ahmad Dhani yang turun dari mobil tahanan tampak membawa sebuah amplop putih. Amplop tersebut, ternyata adalah berisikan surat khusus yang diperuntukkannya pada calon presiden Prabowo Subianto.
Dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih dan blankon warna hitam, Ahmad Dhani tampak tenang turun dari mobil tahanan yang membawanya. Dengan pengawalan ketat sejumlah petugas Kejaksaan dan Kepolisian, Ahmad Dhani langsung menuju ruang transit sebelum persidangannya dimulai.
Ditangan kanannya, ia tampak memegang sebuah amplop putih. Saat ditanya, apa yang dipeganya, secara spontan Ahmad Dhani langsung menjawab jika itu adalah surat. “Surat untuk pak Prabowo,” ujarnya sembari menunjukkan amplop yang dibawanya, Selasa (19/3).
Namun sayang, ketatnya pengawalan membuat suami Mulan Jameela itu tak sempat membeberkan isi dari surat tersebut. Ia pun langsung berlalu dan masuk ke dalam ruang transit yang telah disediakan jaksa.
Seperti diketahui, di Surabaya, Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Ia pun dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [bed]

Tags: