Dianggarkan Rp33 M, Subsidi GTT Semakin Tinggi

foto ilustrasi

Dindik Jatim, Bhirawa
Kabar gembira bagi Guru Tidak Tetap (GTT) SMA/SMK negeri datang dari Pemprov Jatim. Ini setelah Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyetujui alokasi anggaran untuk subsidi upah dasar. Alokasinya pun cukup lumayan, diperkirakan mencapai Rp33 miliar sampai Rp35 miliar.
Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim menuturkan, provinsi akan memberikan subsidi upah dasar mulai tahun depan. Total anggarannya antara Rp33 miliar sampai Rp35 miliar.
“Base (dasar upah) itu dari provinsi nanti akan ditambahi dari jam mengajarnya menggunakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” tutur Pakde Karwo.
Untuk memberikan subsidi upah dasar bagi GTT SMA/SMK negeri itu, terdapat dua hal yang harus dipersiapkan. Yakni pemberian Surat Keputusan (SK) bagi GTT serta menunggu surat balasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar BOS dapat digunakan sebagaimana di SD dan SMP.
“Kalau daerah mau bantu nambahi boleh saja. Langsung diberikan ke sekolah. Itu sudah berlaku di Batu dan Pasuruan,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman menambahkan, subsidi upah dasar sementara ini diberikan hanya untuk GTT di SMA/SMK negeri. Jika patokan alokasinya mencapai Rp33 miliar, Saiful mencatat akan terjadi peningkatan subsidi dari rencana awal. Dari jumlah GTT SMA/SMK negeri di Jatim sebanyak 3.641, maka subsidi per bulannya sekitar Rp700 ribu.
“Semula Rp300 ribu itu merupakan perhitungan paling murah dengan kondisi keuangan yang ada saat. Pak Gubernur mungkin mengapresiasi lebih,” kata Saiful. Dengan subsidi yang lebih tinggi, lanjut dia, maka beban BOS di sekolah lebih ringan. “Memang sudah ada sekolah yang mengadu ke dinas. Dengan standar gaji yang besar, sekolah keberatan. Harapannya meningkat,” tutur dia.
Saiful menuturkan, subsidi gaji GTT SMA/SMK negeri akan masuk dalam anggaran pada 2018. Namun, perencanaannya sudah harus segera dimatangkan karena menggunakan e-budgeting. Batas waktunya sampai hari ini, Kamis (31/8). “Subsidi gaji ini menjadi beban tetap pemprov. Maka sekolah di RKAS juga harus menyesuaikan,” tutur Saiful.
Pemberian upah dasar secara merata dalam jumlah sama ditegaskan Saiful hanya untuk kemudahan proses pertanggung jawaban. Sebab, beban mengajar setiap guru  terdapat perbedaan. “Karena itu kita tetapkan standarnya yang naik turunnya nanti tergantung jam mengajar. Itu yang namanya adil,” tandasnya.
Saiful juga membenarkan, pemerintah daerah tetap bisa membantu SMA/SMK meski bukan lagi kewenangannya. Sebab, pemerintah di provinsi hingga saat ini juga masih memberi bantuan transportasi untuk 10 ribu guru PAUD di daerah. Nilainya Rp200 ribu per bulan.
“Memang bukan kewenangan. Tapi kan harapannya PAUD ini kualitasnya semakin baik. Daerah silahkan menambah anggaran untuk kesejahteraan guru PAUD,” pungkas Saiful. [tam]

Tags: