Diawasi Ombudsman, Kepala BKD Nganjuk Bantah Ada Pungutan K2

Sekkab Nganjuk Drs Masduqi MSi menyematkan tanda peserta pembekalan CPNS K2 di ruang Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk.

Sekkab Nganjuk Drs Masduqi MSi menyematkan tanda peserta pembekalan CPNS K2 di ruang Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk.

Nganjuk, Bhirawa
Geger pungutan Rp 3 juta terhadap peserta pembekalan CPNS K2 (kategori 2) di Pemkab Nganjuk memaksa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa timur turun tangan.  ORI mengeluarkan surat  bernomor 0080/KLA/0048.2015/Sby-05/II/2015 yang menyebutkan agar uang yang dipungut tanpa ada dasar hukumnya untuk segera dikembalikan.
Dalam surat ORI tertanggal 13 Februari 2015 disebutkan, sesuai pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI, telah dilakukan investigasi terhadap maladministrasi berupa permintaan imbalan uang kepada CPNS K2 saat dilakukan pembekalan. Selain itu sesuai pasal 8 ayat 1, ORI juga meminta penjelasan kepada Kepala BKD Pemkab Nganjuk terkait dugaan pungutan tersebut.
Bahkan surat yang ditandatangni oleh Kepala ORI Perwakilan Jawa Timur Dr Agus Widiyarta SSos, MSi memberikan waktu 14 hari kepada BKD Pemkab Nganjuk untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi tersebut.
Menanggapi surat ORI Perwakilan Jatim tersebut, Kepala BKD Kabupaten Nganjuk Drs Suroso mengaku belum menerima suratnya. Namun  Suroso membantah jika BKD telah melakukan pungutan terhadap CPNS K2 yang mengikuti pembekalan. “Jangankan Rp 3 juta atau Rp 5 juta, sepeserpun saya tidak mengetahui adanya pungutan terhadap CPNS K2,” terang Suroso di ruang kerjanya, Senin (16/2).
Namun demikian, Suroso tidak menampik jika ada kemungkinan forum CPNS K2 memungut iuran dari anggota forum. Dan hal tersebut tanpa sepengetahuan BKD dan tidak ada arahan dari pejabat manapun. Ketika ditanya soal nama CPNS K2 yang berinisial ERK, Suroso mengaku jika yang bersangkutan merupakan koordinator forum CPNS K2 Nganjuk. “Ada CPNS K2 berinisial ERK dan dia merupakan koordinator forum CPNS K2,” terang Suroso.
Suroso juga menambahkan bahwa jika pungutan dilakukan oleh forum CPNS K2, dirinya tidak akan ikut campur karena hal itu merupakan inisiatif forum CPNS K2. “Kalau ada iuran atau pungutan yang dilakukan forum, ya saya tidak bisa ikut campur,” elak Suroso.
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, dengan dalih untuk biaya pembekalan, para CPNS K2 yang berjumlah 360 orang dipungut Rp 3 juta. Pembayaran yang dilakukan  oleh CPNS K2 tidak disertai kuitansi atau bukti pembayaran.
Kondisi yang terjadi di Kabupaten Nganjuk sangat ironis di mana reformasi birokrasi justru mengarah ke birokrasi transaksional. Mereka yang mampu membayar akan mendapat fasilitas sesuai keinginan, sedangkan yang tidak maka harus menerima jika karirnya macet.
Untuk para CPNS K2 khusus untuk tenaga pendidikan, sebelum pembekalan mereka juga diminta untuk membayar Rp 5 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh salah satu CPNS K2 berinisial ERK. [ris]

Tags: