Diberlakukan Absensi Online, PNS Mulai On Time

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Titik Suryati

Sumenep, Bhirawa
Pemkab Sumenep memberlakukan program absensi online bagi PNS sejak Januari 2019. Absensi online ini sebagai salah satu dasar untuk memberikan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Titik Suryati mengatakan, program absensi online yang merupakan salah satu dasar pemberian TPP bagi abdi negara di Bumi Sumekar ini berjalan maksimal. Bahkan, hasil evaluasi satu bulan pertama di 2019 ini mencapai 99 persen PNS melakukan absensi online empat kali setiap hari.
“Setelah diberlakukan absensi online selama sebulan terakhir ini, matoritas PNS masuk tepat waktu (on time). Kalau hitungan prosentase mencapai 99 persen PNS Masuk tepat waktu,” kata Titik Suryati, Kamis (7/2).
Menurut Titik, pemberlakuan absensi online bagi PNS dilingkungan Pemkab Sumenep ini sejak tahun 2017, namun pada tahun itu masih tahap percobaan. Sedangkan pada tahun 2019 ini, absensi online ini menjadi salah satu dasar pemberian besaran tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi abdi negara.
“Pada tahun 2017 dan 2018, PNS yang melakukan absensi online sekitar 80 persen, tapi setelah dikaitkan dengan besaran tambahan penghasilan pegawai, para PNS mulai tambah sadar akan absensi online,” jelasnya.
Sesuai regulasinya, jika para PNS ini terlambat masuk 30 menit saja akan dikurangi pemberian TPP atau tunjangannya sebesar 0,5 persen dari besaran penghasilan sesuai golongannya. Tidak semua PNS mendapatkan tambahan penghasilan berbasis kinerja secara sama yakni tingkatan paling rendah sebesar Rp 500 ribu dan tertinggi Rp 13 juta lebih.
“Tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja ini diluar gaji pokok para PNS. Tapi tidak semua PNS yang mendapatkan tambahan penghasilan itu ada dua OPD yang tidak mendapatkannya yakni PNS di Pendidikan dan Dinas Kesehatan, karena di dua OPD itu sudah ada program lain,” tuturnya.
Ia menyatakan, pemberlakuan absensi online yang bermuara pada pemberian tambahan penghasilan pegawai ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PNS. Sebab, PNS ini merupakan pelayan bagi masyarakat umum.
“Kami berharap, dengan adanya program absensi online dan TPP ini bisa meningkatkan pelayanan publik di Sumenep,” harapnya. [sul]

Tags: