Diberlakukan PSBB, Bupati Malang Berikan Dispensasi Pekerja Antar Daerah

Bupati Malang HM Sanusi saat menerima bantuan untuk penanganan Covid-19, di Pendapa Agung Kab Malang, Jalan Panji, Kec Kepanjen, kabupaten setempat

Kab Malang, Bhirawa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika diberlakukan di wilayah Kabupaten Malang, para pekerja antar daerah akan mendapatkan dispensasi mobilisasi. Sehingga para pekerja tersebut bisa keluar masuk wilayah Kabupaten Malang.   
Menurut Bupati Malang HM Sanusi, Rabu (29/4), seusai menerima bantuan untuk penanganan Covid-19 dari Pertamina, Baitul Maal Hidayatullah (BMH), dan Komunitas Info Malang Raya (IMR), di Pendapa Agung Kabupaten Malang Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dalam penerapan PSBB tersebut, tiga Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu telah mempunyai kebijakan sendiri-sendiri. “Tapi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang jika nanti sudah diterapkan PSBB, maka pihaknya memberikan dispensasi atau kemudahan kepada para pekerja antar daerah,” tuturnya.
Dia mengaku, jika nanti penerapan PSBB di wilayah tiga Pemda Malang Raya diberlakukan, namun beberapa peraturan yang perlu dibahas lebih lanjut dengan tiga Pemda tersebut. Dan ketika PSBB diberlakukan, terkait logistik dan pengamanan, hal itu tanggungjawab ada di masing-masing Pemda. Tapi bagaimana memberikan kemudahan bagi para pekerja antara daerah, agar mereka bisa keluar masuk saat diberlakukan PSBB.  
“Karena saat ini, warga Kabupaten Malang yang bekerja diluar kabupaten cukup banyak, seperti tempat pekerjaaan di wilayah Kota Malang dan Kota Batu. Begitu juga warga di dua kota tersebut juga banyak yang tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Malang,” jelas Sanusi.
Untuk itu, lanjut dia, maka pihaknya akan memberikan dispensasi kepada warga Kabupaten Malang untuk keluar masuk saat diberlakukan PSBB. Sehingga dirinya juga berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemkot Batu, agar juga memberikan kemudahan warganya yang tempat kerjanya antar daerah. Meski, dirinya nanti memberikan dispensasi para pekerja antar daerah, tapi tetap kita lakukan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.  
“Kami bersama Wali Kota Malang dan Wali Kota Batu telah bersepakat untuk mengajukan PSBB. Sedangkan kesepakatan tersebut saat rapat koordinasi (rakor), di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Jawa Timur, di Kota Malang, pada Selasa (28/4) malam,”terang Sanusi.
Secara terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menuturkan, jika penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Malang memang layak diterapkan. Karena jumlah pasien yang terinveksi Covid-19 terus bertambah. Sehingga hal itu memang diperlukan pencegahan penyebaran Covid-19, agar virus tersebut tidak semakin meluas penyebarannya. Namun, penerapan PSBB juga harus dipersiapkan secara matang, dan ada
konsekuensi yang diterima terutama dalam skema penganggarannya.
“Sebelumnya kami telah menyiapkan mekanisme pemenuhan anggaran guna keperluan pencegahan dan penanganan Covid-19. Namun untuk saat ini, pihaknya
belum memikirkan kebutuhan jika diterapkan PSBB di Kabupaten Malang,” ucapnya.
Untuk rancangan anggaran, kata Tomie, rasionalisasi untuk kegiatan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 100 miliar, yang hal itu juga didukung anggaran dari dana belanja tidak terduga sebesar Rp 96 miliar. Sedangkan anggaran rasionalisasi sebesar itu, pada konsep awalnya bukan untuk anggaran penerapan PSBB.
“Dan ketika PSBB diterapkan, maka bisa kita prediksikan akan adanya konsekuensi yang akan timbul terkait penggunaan anggaran. Karena anggaran bisa cukup atau bisa juga tidak cukup, tapi kalau untuk PSBB bakal berat,” ujar dia,  
yang juga menjabat Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang ini. [cyn]

Tags: