Diberlakukan PSBL, Tiga Kecamatan Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Malang

Pj Sekda Kab Malang Wahyu Hidayat

Kab Malang, Bhirawa
Terus bertambahnya Jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Malang, yang sebagian besar warga dari tiga kecamatan, yakni Lawang, Singosari, dan Karangploso atau wilayah Malang Utara, hal ini karena kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan ketiga wilayah kecamatan tersebut, kini masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan, Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah (Pj Sekda ) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Selasa (9/6), saat berada di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Menurutnya, jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, maka akan terus terjadi peningkatan jumlah pasien tertular virus corona. Sehingga hal itu yang menjadi kekhawatiran kita bersama.

“Jika jumlah pasien terinveksi Covid-19 terus bertambah, tentunya tingkat resiko kematian lebih besar. Meski, jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Kabupaten Malang juga terus meningkat. Namun, jika masyarakat masih mengabaikan protokol kesehatan, yang jelas akan terus meningkat jumlah pasien Covid-19,” ujarnya.  

Padahal, lanjut Wahyu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Malang terus melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Bahkan, dalam sosialisasi tersebut juga dibantu para relawan baik itu dari oraganisasi masyarakat (ormas) hingga Pemerintah Desa (Pemdes). Artinya, semua eleman masyarakat kita gerakan untuk memberikan sosialisasi agar bisa memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang.

“Meski sudah diberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan, tapi masih ada masyarakat yang tidak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, Dan bahkan, juga masih ada masyarakat berkerumun yang tidak jaga jarak,” ungkap dia.

Dan juga tidak sedikit, Wahyu menambahkan, Pasien Dalam Pantauan (ODP) diketahui masih berkeliaran diluar rumah. Padahal, mereka harus melakukan isolasi agar virus corana tidak menularkan ke orang lain. Oleh karena itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Malang melakukan kebijakan  Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), terutama ditiga kecamatan yang masuk zona merah.

“Kebijakan untuk PSBL sudah disepakati Forkompinda dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada wilayah yang berstatus zona merah yakni Lawang, Singosari, dan Karangploso,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari laman Twitter @JatimPemprov, yang merupakan akun resmi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Malang terdapat 103 orang pasien positif Covid-19, 39 orang sembuh, dan 18 orang meninggal dunia. Dan berdasarkan data dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo, bahwa dari jumlah pasien terinveksi positif corana, 61 orang diantaranya berasal dari tiga kecamatan yang kini berstatus zona merah. [cyn]

Tags: