Dicecar 26 Pertanyaan, Eks Kemenag Tak Ditahan

statusnya sebagai tersangka dan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik, eks Kepala Kemenag Surabaya Syaifullah Anshari masih bisa menghirup udara segar, Selasa (25,8). [abednego/bhirawa]

statusnya sebagai tersangka dan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik, eks Kepala Kemenag Surabaya Syaifullah Anshari masih bisa menghirup udara segar, Selasa (25,8). [abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa mantan Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kota Surabaya Saifullah Anshari terkait kasus dugaan korupsi dana operasional di Kemenag Surabaya, Selasa (25/8).
Meski dicecar sebanyak 26 pertanyaan, nyatanya Saifullah Anshari masih masih bisa menghirup udara segar, dan penyidikpun tak juga menahannya. Padahal, dari dana operasional yang dikucurkan ke Kemenag Surabaya periode 2013-2014, diduga ada pemotongan mencapai 25 %, sehingga kuat dugaan adanya kebocoran Rp 600 juta saat kepemimpinannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino membenarkan, SA diperiksa sejak pukul 10.00 pagi hingga selesai pukul 14.00 sore. Ada sekitar 26 pertanyaan yang ditujukan kepada SA. Meski begitu, Roy mengaku tak menahan tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Kemenag Jombang.
“Sekitar 26 pertanyaan ditujukan kepada SA. Saat ini kami tidak menahan SA, meskipun statusnya sudah sebagai tersangka,” tegas Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino, Selasa (25/8).
Terkait tidak adanya penahanan ini, Roy mengaku bahwa sampai saat ini penyidik tidak menahan tersangka. Namun dirinya juga tak bisa mengelak apabila nantinya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka. “Wallahualam, hal itu sesuai dengan keperluan penyidikan,” ungkapnya.
Disinggung 26 pertanyaan yang ditujukan kepada tersangka, Roy menjelaskan, salah satunya yakni terkait adakah pemotongan dari dana DIPA yang berasal dari APBN dan dikucurkan melalui Kemenag Pusat. “Ditanya adakah pemotongan, tersangka mengelak hal itu,” kata mantan Kasi Intel Kejari Cimahi.
Roy menambahkan, keterangan dari tersangka SA akan dianalisa oleh penyidik. Jika masih kurang, pihaknya akan memeriksa kembali tersangka dan memanggil para saksi. Terkait pihak mana saja yang akan diperiksa kembali, Roy mengatakan, siapapun yang ada kaitannya dengan kasus ini akan dimintai keterangan.
“Keterangan dari tersangka akan kami analisa lagi. Jika masih kurang, kami akan periksa kembali tersangka,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat Kemenag Surabaya menerima kucuran dana operasional dari DIPA di tahun 2013-2014. Saat itu, Kepala Kemenag Surabaya masih dijabat Syaifullah Anshari. Adapun total dana yang dicairkan Rp 2,4 miliar, dimaksudkan untuk menunjang lima program di Kemenag Surabaya, yakni Seksi Pendma, Seksi PHU, Seksi Pais, Seksi PD Pontren, dan Seksi Bimas.
Diketahui, adanya dugaan korupsi berupa pemotongan dana yang mencapai 25 % dan belum dapat dipertanggungjawabkan sehingga ada kebocoran Rp 600 juta. Sementara untuk dana yang masuk ke 31 KUA se Surabaya, setiap bulannya setidaknya ada dana sekitar Rp 3 juta untuk penunjang operasional KUA.
Dari penyaluran dana ke KUA, diduga kuat bahwa pemotongan dana itu diduga berdasarkan perintah dari pimpinan di Kantor Kemenag Surabaya. Alasan pemotongan adalah untuk mendanai kegiatan kantor yang tidak mendapatkan anggaran dari Pemerintah. Selain itu juga ada dugaan bahwa dana tersebut masuk ke kantong pribadi. [bed]

Tags: