Dicecar 31 Pertanyaan, WW Langsung Sakit

(Pemeriksaan Tersangka Dugaan Korupsi Aset PT PWU)

Wisnu-Wardhana-usai-menjalani-pemeriksaan-kasus-dugaan-korupsi-aset-PT-PWU-oleh-penyidik-Pidsus-Kejati-Jatim.-[abednego/bhirawa].

Wisnu-Wardhana-usai-menjalani-pemeriksaan-kasus-dugaan-korupsi-aset-PT-PWU-oleh-penyidik-Pidsus-Kejati-Jatim.-[abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Pasca ditahan atas kasus dugaan korupsi penjualan asset PT Panca Wira Usaha (PWU) pada Kamis (6/10) lalu. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali memeriksa Wisnu Wardhana (WW) sebagai tersangka penyelewengan asset milik BUMD Pemprov Jatim.
Pada pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Kejati Jatim, WW memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Kejaksaan sekitar pukul 10.30 pagi hingga pukul 17.00 sore. Dalam pemeriksaan ini WW dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam lamanya, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini mendadak sakit (drop).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan pemeriksaan WW. Dijelaskan Romy, adapun 31 pertanyaan ini seputaran tugas dan kewenangan WW selama di PT PWU. Dalam pemeriksaan tersebut WW sempat menyatakan jika pelepasan aset tersebut tidak melalui persetujuan DPRD Jatim.
“Tadi Sempat ditanyakan terkait Perda pelepasan aset, tapi emang gak ada persetujuan (pelepasan aset) dewan. Dan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin (17/10) pekan depan, karena yang bersangkutan menyatakan sakit,” kata Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Kamis (14/10).
Dalam struktur pejabat PT PWU, Romy mengaku, Wisnu menduduki tiga posisi yakni sebagai Kepala Biro Aset, Menejer Pemasaran Aser dan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU. Ketiganya dijabat WW mulai tahun 2002 hingga 2009. Ditanya terkait panggilan selanjutnya, Romy menambahkan, pemeriksaan kembali WW akan dilakukan bersamaan dengan pemanggilan Dahlan Iskan.
“Pemeriksaan WW berlanjut Senin pekan depan, bersamaan dengan pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi kasus ini (PT PWU),” tegas Romy.
Sementara itu, Dading P Hasta selaku tim Kuasa Hukum Wisnu Wardhana mengaku keberatan atas status tersangka dan penahanan atas kliennya. Pihaknya meminta Kejati Jatim untuk mengkaji keputusan penetapan tersangka terhadap WW.
“Saya sangat keberatan dengan status tersangka terhadap klien kami ini,” ungkapnya.
Menurutnya, Wisnu di PT PWU menjabat sebagai Kepala Biro yang menangani tentang aset, sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan.  “Sebagai Kepala Biro kan tidak memiliki kewenangan apapun. Tugasnya hanya mendata saja. Dan dalam kasus ini masih ada yang memiliki tanggungjawab lebih tinggi daripada klien kami,” ucapnya.
Disinggung terkait adakah rencana mempraperadilankan Kejati Jatim, Dading mengaku belum sampai kesitu. Namun dirinya meminta Kejaksaan mengkaji penetapan tersangka yang dilakukan kepada kliennya.
“Kami harap Kejaksaan mengkaji lebih dalam terkait penetapan tersangka klien kami ini. Dan meminta tolong agara Kejati lebih arif dan bijaksana, karena menyangkut HAM dan keluarga,” pungkasnya. [bed]

Tags: