Dicurangi, Cakades Kab Madiun Ajukan Gugatan

Dari mantan cakades pada sidang sengketa Pilkades Desa/Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun  menunjukkan barang bukti di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (12/11). [sudarno/bhirawa]

Dari mantan cakades pada sidang sengketa Pilkades Desa/Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun menunjukkan barang bukti di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (12/11). [sudarno/bhirawa]

Kab. Madiun, Bhirawa
Sidang gugatan sengketa Pilkades Desa/Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun dengan penggugat mantan Cakades Dari dan Sumitro selaku penggugat I dan II serta Kades terpilih, Suprapti selaku tergugat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (12/11).
Namun dalam sidang perdana ini, ketua majelis hakim, Endang Sri,G.L, baru sebatas menunjuk hakim mediator yang disepakati kedua belah pihak. Yakni hakim Hendri Irawan. Tapi setelah kedua belah melakukan mediasi, mediasi ditunda dan dilanjutkan hari Rabu pekan depan karena menunggu tergugat principal (tergugat langsung) hadir. “Mediasi dilanjutkan nanti hari Rabu menunggu kehadiran pihak tergugat principal (Suprapti),” terang hakim mediator, Hendri Irawan, kepada wartawan.
Penggugat I, Dari, mengatakan, pihaknya melakukan gugatan karena ada klausul dalam surat pernyataan bersama  yang dilanggar oleh tergugat. Dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangi 3 Oktober 2015, pada poin 18 menyatakan, semua calon tidak boleh melakukan politik uang. Surat ini juga diketahui dan ditandatangi oleh ketua BPD Purwadi, ketua Panitia Pilkades Joko Suyono, Camat Gemarang Eryk Sanjaya dan Kapolsek Gemarang AKP Sukatin.
“Namun kenyataannya di lapangan, tim kami menemukan bukti adanya politik uang sebesar Rp.50 ribu tiap pemilih. Ini ada 30 amplop yang kami bawa untuk barang bukti”, kata Dari, kepada wartawan sambil menunjukkan bukti amplop berisi uang kepada wartawan.
Apalagi, lanjutnya, sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 30 ayat (1) huruf J tentang Pemilihan Kepala Desa jo Peraturan Bupati Madiun Nomor 23 Tahun 2015 pasal 60 ayat (1) huruf K, menyatakan, Pelaksanaan Kampanye Calon Kepala Desa Dilarang Menjajikan atau Memberikan Uang atau Materi  Lainnya Kepada Peserta Kampanye.
“Beberapa dasar itulah yang kami jadikan sebagai bukti dan bahan gugatan. Tapi kalau pak Sumitro (penggugat II) mau berdamai, ya tidak apa-apa. Itu haknya. Tapi kami maju terus untuk mencari keadilan,” pungkasnya.
Kuasa Hukum tergugat, Masri Mulyono, mengatakan, pihaknya siap melakukan perdamaian maupun proses persidangan. “Ini kan masih dalam tahap mediasi. Saya siap-siap saja. Lanjut saya siap, damai juga siap. Yang penting tidak merugikan klien saya,” kata Massri Mulyono, kepada wartawan. [dar]

Tags: