Dicurangi KPU, Bacabup Independen Pamekasan Tempuh Jalur Hukum

Marzuki

Surabaya, Bhirawa
Pelaksanaan Pemilikan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Kabupaten Pamekasan kurang berjalan mulus. Sebab saat ini ada jalur hukum yang sedang ditempuh salah satu pasangan Bakal Calon Bupati-Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup-Bacawabup) Pamekasan dari jalur independen Marzuki-Hariyanto Waluyo (Mahar).
“Saya merasa ada yang tidak fair dalam proses verifikasi yang dilakukan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Pamekasan. Makanya kami jalur tempuh hukum lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dan hasilnya, putusan PTUN tidak jelas dan kami kasasi ke MA (Mahkamah Agung),” kata Marzuki, ditemui di Surabaya, Kamis (11/1).
Menurut dia, proses tidak fair yang dilakukan KPUD Pamekasan adalah saat penghitungan jumlah fotokopi KTP sebagai syarat utama lolos atau tidaknya calon independen. Saat penghitungan KTP tersebut dimulai, KPUD hanya menghitung dua dari 15 kardus saja yang melibatkan saksi dari tim pemenangan Marzuki.
“Saat penghitungan itu, kami menurunkan delapan saksi. Tapi baru penghitungan dua kardus, KPUD minta istirahat untuk salat Subuh. Nanti saat penghitungan dilanjutkan, saksi akan dipanggil lagi untuk datang. Tapi ternyata, saat saksi dipanggil lagi penghitungan telah dilakukan semua tanpa melibatkan saksi,” ungkapnya.
Hasil penghitungannya bisa ditebak, KPUD Pamekasan memutuskan berdasarkan hasil verifikasi jumlah dukungan minimal KTP tidak memenuhi syarat. Padahal, dari 15 kardus yang dikirim ke KPUD, jumlah fotokopi KTP jumlahnya mencapai 56 ribu lebih. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah minimal yang harus dipenuhi calon independen Pamekasan sebanyak 51.055 KTP.
“Dengan kecurangan ini, kami pun melapor ke Panwaslu Pamekasan. Tapi antara Panwaslu dan KPU ini bersekongkol. Sebab delapan orang yang bergabung dalam komisioner KPUD dan Panwaslu itu satu pesantren, yang tak ingin pasangan Mahar lolos. Sebab sampai lolos bisa membahayakan,” ujarnya.
Karena tak puas dengan keputusan Panwaslu, Marzuki lantas berjuang di jalur hukum lewat PTUN. Namun sayangnya, putusan PTUN yang diharapkan menemukan titik keadilan justru membuat mengambang. Yakni menolak pengaduan.
“Kami pun melakukan kasasi ke MA. Besok (hari ini, red) kami kirim surat kasasi ke MA. Kami diberikan waktu 20 hari untuk menunggu putusan MA. Apapun keputusan MA, kami siap melaksanakan. Kami hanya ingin mendapat keadilan dari kasus ini,” katanya.
Setelah mendapat putusan MA, lanjutnya, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). “Kami berjuang lewat jalur pidana, perdata dan DKPP. Perjuangan kami jelas, agar kami bisa menjadi salah satu peserta Pilkada 2018. Karena kami yakin kami berhak untuk lolos karena telah memenuhi persyaratan,” pungkasnya. [iib]

Tags: