Didakwa Enam Bulan, Guru di Sidoarjo Membela Diri

Terdakwa guru M Samhudi, didampingi teman-teman gurunya usai melakukan sidang pembelaan di PN Sidoarjo, kemarin. [ali kusyanto/bhirawa]

Terdakwa guru M Samhudi, didampingi teman-teman gurunya usai melakukan sidang pembelaan di PN Sidoarjo, kemarin. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah dituntut enam bulan tahanan dengan masa percobaan satu tahun, M Samhudi (46), guru yang didakwa, karena mencubit siswanya, Syafira Sanjani, di SMP Raden Rahmad, Kec Balongbendo, mengajukan pembelaan, pada Kamis (21/7) kemarin di PN Sidoarjo.
Ketua PGRI Kab Sidoarjo, Gufron, yang hadir dalam pembacaan nota pembelaan itu mengatakan, semoga para majelis Hakim bisa melihat sebaik mungkin perkara ini. Menurutnya, bukti dari jaksan penuntut tidak benar. Karena dalam pemeriksaan di kepolisian, anak tidak didampingi oleh orang tuanya. Menurut  undang-undang perlindungan anak, secara hukum itu termasuk salah.
”Ini diantara salah satu yang akan kita luruskan dalam pembelaan ini,” kata Gufron, didampingi guru-guru lain teman dari M.Samhudi, di depan halaman PN Sidoarjo, di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kamis (21/7) kemarin.
Gufron juga sempat menyampaikan, akan melakukan pembelaan apa yang dilaporkan pada guru M Samhudi itu hanya fitnah saja. Sebab bekas luka cubit pada siswa hanya diperiksa oleh perawat, pihak dokter hanya menanda tangani laporannya saja. Menurut Gufron, harusnya dokter juga ikut memeriksa.
Setelah keluar dari ruang PN Sidoarjo, para guru yang hadir dalam sidang pembelaan itu berorasi agar Hakim menghapus tuntutan hukuman pada guru M.Samhudi.  Menurut mereka, seorang guru punya perjuangan untuk membuat pandai siswanya. Karena itu, guru memang layak disebut sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.
Majelis Hakim yang diketuai Rini Sesulih SH,  setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, kemarin, memberikan kesempatan jaksa penunut (JP) untuk membacakan replik pada Kamis, 28 Juli mendatang.
Kasus ini terjadi pada Pebruari 2016 lalu, saat guru M.Samhudi menyuruh siswanya untuk salat dhuha sebelum pelajaran dimulai. Karena SS, korban tidak melaksanakan, dicubit Samhudi. Kemudian dilaporkan oleh orang tua SS ke Kepolisian. Guru Samhudi dianggap melakukan kekerasan pada anak sesuai pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. [kus]

Tags: