Didakwa Pasal Penipuan Penggelapan, Yusril Nilai Dakwaan Jaksa Overlap

Henry J Gunawan menjalani persidangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi pembangunan Pasar Turi di PN Surabaya, Kamis (30/8).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Henry J Gunawan kembali disidangkan dalam kasus lain lagi, yakni dugaan kasus penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/8).
Diketuai Majelis Hakim Anne Rusiana, persidangan perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi. Oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu, Bos PT GBP (Gala Bumi Perkasa) ini didakwa Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,” kata Jaksa Harwiadi dalam dakwaannya, Kamis (30/8).
Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Henry, Yusril Ihza Mahendra menilai kasus yang menjerat kliennya ini seharusnya tidak bisa diajukan ke persidangan. “Saya menganggap bahwa dakwaan ini sebenarnya overlap (tumpang tindih) dengan perkara lain yang menyangkut PT Graha Nandi dan orang yang sama juga yaitu Pak Teguh Kinarto Asoei,” jelasnya.
Bahkan mantan Menteri Kemenkumham ini mengungkapkan, perkara ini sebenarnya dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung (MA). Dan dalam perkara perdata itu, putusan MA menyatakan Teguh dan Asoei wajib membayar ganti rugi ke Henry.
“Namun tiba-tiba kok sekarang ini muncul perkara yang sama dan dituntut lagi ke Pengadilan. Ini kan hal yang tidak masuk akal,” terang Yusril.
Atas perkara ini, Yusril mengaku tidak akan tinggal diam. Dirinya bahkan mengaku akan melakukan perlawanan dan siap menghadapi Kejaksaan. “Dakwaan seperti ini jelas sekali tidak bisa diterima, karena perkara ini sudah dibuktikan di Pengadilan secara perdata, dengan bukti dan saksi yang sama. Kami ajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa,” tegasnya.
Yusril menambahkan, dirinya dan Henry sebenarnya cukup sabar menghadapi Teguh Kinarto dan Asoei. Bahkan Yusril telah menemui keduanya untuk menempuh jalan damai. Tapi, mereka tidak mau (damai). Jika mereka bersikeras, maka pihaknya juga akan bersikeras.
“Nanti kita lihat lagi selanjutnya, karena hukum ini bisa saja berbalik. Kami akan buka semua ini. Dalam hukum orang kadang di atas angin dan kadang juga berubah di bawah angin,” ucap Yusril.
Yusril yakin akan memenangkan perkara ini, dengan didukung banyak bukti yang menunjukkan Henry tidak bersalah. Menurutnya, perkara ini muncul sebagai bentuk kezaliman yang terstruktur terhadap kliennya.
“Saya yakin Pak Henry akan memenangkan perkara ini karena punya bukti yang lengkap. Saya akan bongkar semuanya. Kami akan lawan karena Pak Henry benar,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Henry J Gunawan lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Bos PT GBP (Gala Bumi Perkasa) ini terjerat dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh dua kongsinya di pembangunan Pasar Turi, yakni Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei. [bed]

Tags: