Didik Jabat Ketua Komisi A DPRD Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Tri Didik Adiono dari Fraksi PDIP akhirnya terpilih sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang sebelumnya dijabat Armudji dalam rapat pimpinan yang digelar di ruang ketua DPRD setempat.
Pemilihan yang digelar secara tertutup tersebut memenangkan Tri Didik Adiono dengan mendapatkan tujuh suara dan lawannya H Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar mendapatkan lima suara dari 12 total suara anggota Komisi A DPRD. “Pemilihan sudah digelar sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Surabaya M. Machmud, Selasa (1/4).
Menurut dia, hasil pemilihan Ketua Komisi A kali ini selanjutnya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya untuk disetujui dan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.
Adapun untuk jabatan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Surabaya yang selama ini masih dipegang Tri Didik Adiono, Machmud mengatakan secara aturan harus segera ditinggalkan karena tidak boleh merangkap jabatan. “Katanya Didik langsung mengundurkan diri hari ini,” ujarnya.
Sedangkan untuk posisi Ketua Banleg DPRD Surabaya, Machmud mengatakan pihaknya akan membicarakannya lebih lanjut. Hal ini dikarenakan jabatan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya juga masih kosong.
Ia mengatakan beberapa kali pemilihan Ketua BK DPRD Surabaya selalu gagal akibat kurang kompaknya anggota BK. “Kami berharap dalam waktu dekat ini sudah terpilih ketua BK yang baru,” katanya. [gat]

Tags: