Diduga Aniaya Tahanan, Polsek Kepanjen Malang Dipraperadilkan

Karikatur Polisi Aniaya TahananKab Malang, Bhirawa
Polsek Kepanjen dibawah jajaran Polres Malang kini tengah di praperadilkan oleh seorang tahanan polsek setempat, Dony Setiawan atas tuduhan percobaan pencurian sepeda motor  di rumah M Sholeh warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dony mempraperadilan Polsek Kepanjen tersebut karena dianiaya oleh oknum penyidik dan pelapor.
Kuasa Hukum Dony Setiawan, Kusdaryono, Rabu (20/5), kepada wartawan mengatakan, kliennya atas dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah Sholeh warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, ditangkap di rumahnya.
“Oknum penyidik berinisial T bersama pelapor melakukan penyiksaan dan penganiayaan selama proses pemeriksaan dengan diinjak-injak, dipukul dengan batako. Sehingga dengan tindakan penganiayaan tersebut, jelas menyalahi prosedur dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.
Sementara, masih dikatakan, Kusdaryono, penganiayaan klien kami ini, tidak berhenti di saat proses pemeriksaan saja, namun  oknum penyidik tersebut bersama korban masuk ke dalam sel tahanan. Keduanya membawa sambal yang sudah disiapkan dan membalutnya ke alat kelamin kliennya.
“Ini sudah merupakan tindakan biadab dan brutal yang dilakukan oleh oknum penyidik  tersebut, yang juga membiarkan korban turut serta melakukan penyiksaan. Dan  tindakan itu dilakukan berulang-ulang selama klien kami ini berada di sel tahanan Polsek Kepanjen,” tuturnya. Dalam kesempatan itu, Kusdaryono mengaku, sudah melaporkan perkara ini ke Propam Polda Jatim, serta pihaknya juga melayangkan gugatan praperadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik bersama korban yakni M Sholeh ke Mabes Polri.
“Penganiayaan yang dilakukan kien kami ini yang jelas ada rekayasa atas kasus pencurian dengan pemberatan, yang dituduhkan kepada klien kami. Karena klien kami ini tidak memenuhi unsur perlawanan hukum,” jelas dia.
Dengan tindakan  penganiayaan yang dilakukan oknum penyidik dan pelapor, lanjut Kusdaryono, maka keluarga tersangka melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dari sidang pertama di PN setempat, yang dipimpin Majelis Hakim Handri Argatama telah menunda persidangan atas permintaan termohon yaitu Polsek Kepanjen, hingga Kamis (28/5) atau Minggu depan. Selain itu, ia menambahkan, kliennya juga tidak diberikan kesempatan menjalankan haknya dengan mendapat pendampingan hukum. Kejadian ini juga melanggal Pasal 17,18, dan 21 KUHAP.
Seharusnya, seseorang yang dijadikan tersangka oleh penyidik baik itu di Kepolisian maupun Kejaksaan, diperbolehkan untuk didampingi kuasa hukum. “Karena adanya arogansi oknum seorang penyidik Polisi dan pelapor melakukan aniaya, maka klien kami ini mengajukan gugatan praperadilan,” terangnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Polsek Kepanjen Iptu Sutiyo mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka atas tuduhan pencurian dan pemberatan Dony Setiawan sebagai pemohon akan dipelajari.
“Kami sudah menyiapkan saksi dan bukti sebagai sangkaan atas gugatan yang disampaikan oleh pemohon,” tegasnya. [cyn]

Tags: