Diduga ‘Bancaan’ ADD, Polres Nganjuk Periksa Tujuh Kades

Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman, saat melakukan sosialisasi tentang pentingnya pemanfaatan dana desa untuk pembangunan masyarakat desa.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa.
Tujuh kepala desa (Kades) di Kecamatan Prambon diperiksa unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk. Hal ini terkait dugaan bagi-bagi Anggaran Dana Desa (ADD) yang terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Prambon.
Kades yang telah diperiksa unit Tipikor Polres Nganjuk diantaranya Kades Gondanglegi, Kades Sugihwaras, Kades Baleturi, Kades Singkalanyar, Kades Bandung, Kades Rowoharjo dan Kades Tegaron. “Iya benar, saya baru saja dimintai keterangan di Polres Nganjuk,” ujar salah satu dari tujuh kades yang telah diperiksa Tipikor Polres Nganjuk.
Selebihnya, Kades yang keberatan namanya ditulis, belum bersedia menceritakan materi pemeriksaan penyidik. Sementara penyidik Tipikor masih akan memanggil staf para kades dan staf kecamatan, pejabat Muspika Prambon dan pejabat Pemkab Nganjuk.
Kasatreskrim AKP Gatot Setyo Budi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Prambon. Namun Gatot masih enggan membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan oleh penyidik. “Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan dan penyelidikan,” ujar AKP Gatot.
Sementara itu Informasi yang dihimpun Bhirawa menyebutkan di Kecamatan Prambon seperti ada kesepakatan antara pemerintah desa dan kecamatan terkait “pengaturan” dana desa di 14 desa di Kecamatan Prambon. Hasil “pengaturan” tersebut ada Rp 2,5 juta per desa di setorkan ke pihak kecamatan. Saat sebelum lebaran kemarin, seluruh setoran ke kecamatan, terkumpul Rp 35 juta. Namun demikian beberapa desa sempat menolak menyetorkan sejumlah uang yang bersumber dari dana desa ke Kecamatan Prambon.
Menanggapi adanya bagi-bagi uang dana desa di Kecamatan Prambon yang kini tengah dilidik oleh unit Tipikor Polres Nganjuk, Bupati Taufiqurrahman mengaku jika dirinya hingga saat ini belum mendapatkan laporan secara tertulis baik dari Kecamatan Prambon maupun dari pemerintah desa setempat. Diakui Taufiqurrahman, Pemkab Nganjuk akan mengambil langkah dengan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. “Kami sudah pasti akan mengklarifikasi pihak Kepolisian, Kecamatan Prambon dan pemerintah desa. Apakah benar terjadi bagi-bagi uang dana desa tersebut,” tegas Taufiqurrahman.
Dikatakan pula, Pemkab Nganjuk melalui organisasi pemerintah daerah (OPD) yang membidangi pemerintah desa  telah memberikan sosialisasi terkait penggunaan dana desa. Secara teknis, para kepala desa dan kepala kelurahan telah diberikan sosialisasi dan pembinaan supaya perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa dapat dilakukan dengan baik. “Sosialisasi tentang seluruh proses dan penggunaan dana desa telah dilakukan pada setiap pembinaan di forum rapat tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten,” pungkas Bupati Tasufiqurrahman.(ris)

Tags: