Diduga Belum Berizin, Reklamasi Pantai Campurejo Disoal

Reklamasi pantai yang disoal oleh warga. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik,Bhirawa
Reklamasi pantai di wilayah pesisir utara Gresik disoal. Kali ini, terjadi pada reklamasi pantai di Desa Campurejo Kecamatan Panceng. Pemilik lahan mengaku sudah mendapatkan izin dari kepala desa hingga kepala Dinas Perikanan.

Imbas dari pengurukan lahan itu, sebuah plengsengan atau penahan ombak yang berada di wilayah itu dirobohkan untuk akses masuk kendaraan berat.

Pemilik lahan Rofiq mengaku sudah mengantongi izin dari sejumlah pihak. Bahkan, ia mencatut nama kepala desa, Satpol PP, hingga Kepala Dinas Perikanan. Rofiq menjelaskan, tanah yang diuruk 6.000 meter persegi menjorok ke laut.

“Ini kan memang tanah saya. Milik orang tua. Dulu tambak garam lalu sempat abrasi. Saya juga sudah ke Pak Choirul Anam (Kepala Dinas Perikanan Gresik,red), Satpol PP, Polsek dan kepala desa,” kata Rofiq, Rabu (26/8).

Proses pengurukan atau reklamasi itu merupakan kerjasama antara pihak ketiga yakni Mujib dan Tohari yang merupakan pengusaha galian asal Desa Kemantren, Kecamatan Paciran.

Setelah sukses melakukan pengurukan di tepi Pantai Campurejo, ia mengaku dijanjikan oleh pemilik lahan. Saat ini dalam tahap pembangunan tempat kuliner.

“Iya saya memang kerjasama dengan Pak Rofiq. Nanti tanahnya dibagi, itu buat kafe di pinggir pantai. Aslinya itu kurang ke Utara menjorok ke laut, tapi melihat samping kanan kiri, saya kira biar pas aja. Gak enak sama samping kanan,” tambah Tohari.

Sementara itu, komentar berbeda disampaikan Kepala Desa Campurejo, Amudi. Menurutnya membenarkan lahan itu merupakan milik Rofiq. Sesuai surat Petok D ternyata luas lahan 11 ribu meter persegi atau 1,1 Hektare.

Lahan itu awalnya merupakan tambak garam kemudian abrasi sehingga sejak beberapa tahun menjadi laut. Pada tahun 2020 awal, Amudi menjelaskan jika pemilik lahan berusaha melakukan pengembalian lahan yang terkena abrasi dengan cara pengurukan.”Ya itu miliknya Pak Rofiq. Memang lahannya. Itukan karena hak milik. Kemarin itu dari pihak desa dimintai ijin untuk reklamasi ya saya bilang monggo. Pihak provinsi pernah turun kesini” tambah dia.

Dicatut oleh pemilik lahan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik Choirul Anam mengelak. Ia mengaku hanya menerima surat rekomendasi aktivitas itu. Bukan berarti itu izin, karena bukan wewenang daerah.

“Jadi saya gak berikan izin. Tapi memang ada surat pemberitahuan masuk ke dinas. Bahkan sudah saya laporkan ke provinsi juga perihal itu. Provinsi sudah melakukan survei” tutur Anam.

Ditambahkan Anam, pihaknya sempat mengimbau kepada pemilik lahan yang melakukan pengurukan agar melakukan izin terlebih dahulu. Sebab, jika ada reklamasi di bibir pantai 0-12 mil maka perizinan harus ke Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur.

“Jadi memang harus ke Jatim. Sudah kita arahkan agar izin, saat itu pada awal tahun lalu. Tapi menurut pemilik lahan akan dipakai untuk usaha, dan itu dulu memang tanah daratan yang terkena abrasi,” jelasnya. [eri]

Tags: