Diduga Developer Bangun Perumahan Tanpa Izin di Desa Wonomulyo

Lokasi pemerataan lahan di Desa Wonomulyo, Kec Poncokusumo, Kab Malang, yang diduga tanpa izin. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Wilayah Kabupaten Malang merupakan daerah di Jawa Timur (Jatim) yang memiliki luas wilayah terbesar. Sehingga telah memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup besar, baik itu hasil laut, tambang, hutan, pertanian maupun perkebunan. Bahkan tidak hanya potensi SDA saja, tapi juga surga bagi developer dalam berbisnis perumahan.

Namun, tidak sedikit para developer dalam berbisnis perumahaan belum mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. Tapi para developer tersebut sudah berani melakukan proses pembangunan seperti yang berada di wilayah Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang mana diduga belum mengantongi izin.

Hal ini dibenarkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Subur Hutagalung, Minggu (1/11), kepada Bhirawa, jika di Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, ada pengusaha melakukan pengurukan tanah, hingga kini pihaknya belum mengetahui digunakan untuk apa. “Tapi jika itu pengerukan tanah, izinnya dari Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sedangkan pengerukan sendiriadalah kegiatan penggalian atau pengambilan tanah dan batuan dasar baik di daratan maupun di bawah air.

“Jadi kegiatan pemerataan tanah atau pengurukan tanah yang ada di Desa Wonomulyo itu, hingga kini DPMPTSP belum mengetahui. Namun, untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO) sepertinya belum masuk di dinasnya,” tegas dia.

Menurut Subur, jika pengerukan tanah hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sehingga bagi pengusaha yang melakukan penambangan harus mendapatkan izin dari ESDM. Sehingga bisa ditanyakan kepada pemilik lahan, apakah sudah mengantongi izin apa belum. Dan jika belum mengantongi izin, maka kegiatan pemerataan tanah atau pengurukan tanah tersebut ilegal.

“Kami akan mengecek terlebih dahulu kegiatan pemerataan tanah itu, dan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar mengetahui izin yang dimiliki pengusaha tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Subur juga menyatakan, jika pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk usaha penjualan tanah kavling, karena dinilai merugikan pembeli. Sebab, penjualan tanah kavling tanpa adanya kelengkapan yang disyaratkan, seperti site plan atau gambar dan dimensi yang menunjukan detail dari rencana yang akan dilakukan terhadap sebuah kavling tanah. Diantaranya, jalan, utilitas air bersih, listrik, air bersih, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas social (fasos) seperti tanah makam.
.
“Banyak pengusaha developer menjual tanah kavling, namun menghindari untuk menyediakan fasum dan fasos, sehingga hal itu yang dirugikan pembeli. Oleh karena itu, pihaknya menolak memberikan izin jika ada masyarakat atau pengusaha yang menjual tanah kavling di wilayah Kabupaten Malang,” tegas dia. [cyn]

Tags: