Diduga Gelapkan Dana Gapoktan, Ibu Muda Diamankan Polres Trenggalek

Diduga Gelapkan Dana Gapoktan, Ibu Muda Diamankan Polres Trenggalek

Trenggalek, Bhirawa
Polres Trenggalek berhasil ungkap kasus penyelewengan dana bantuan dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 100 juta oleh salah satu anggota Gapoktan.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo.s , memaparkan dalam pers rilis (15/1) bahwa memang benar telah terjadi penerimaan uang bantuan Gapoktan dari Kementerian Pertanian. Berdasarkan pengembangan modal awal 100 jt pada tahun 2011 sampai 2018 kini terakumulasi menjadi 138 juta rupiah.
Modus yang digunakan pelaku membuat rencana usaha bersama Gapoktan Langgeng dengan mendapatkan dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis pedesaan (BLM-PUAP) dari Kementerian Pertanian kemudian dengan cara simpan pinjam . Ternyata Anggaran yang diterima oleh Gapoktan tersebut tidak sesuai penggunaan yang tertera di proposal.
“Dimana anggaran yang lainnya telah dimanfaatkan oleh pribadi anggota Gapoktan tersebut bernama HTN yang menjabat sebagai bendahara untuk kepentingan pribadi. Dalam hal tersebut kelompok telah dirugikan oleh anggotanya sendiri”, tambahnya.
Sementara ini Polres Trenggalek telah mengamankan HTN (40) yang beralamat desa Prigi kecamatan Watulimo kabupaten Trenggalek beserta barang bukti, Surat penetapan dari Gapoktan, dokumen pencarian juklis PUAP, laporan pengelolaan dana PUAP, dokumen surat pembentukan Gapoktan langgeng, laporan pengembangan tutup tahun 2016 dokumen hasil musyawarah Gapoktan langgeng dan sisa uang tunai 8 juta rupiah.
“Dalam kasus tersebut Hartini terancam tindak pidana korupsi yang menyababkan kerugian negara sebesar 138 jt dengan sangkaan pasal Undang undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 9 No 20 tahun 2001 atau perubahan dan undang undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun” pungkasnya (Wek)

Tags: