Diduga Hina Kejaksaan, PERSAJA Kejati Laporkan Alvien Liem ke Polda Jatim

Kejati Jatim, Bhirawa.
Persatuan Jaksa RI (PERSAJA) wilayah Jatim melaporkan Alvien Liem ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (23/9). Laporan Persaja RI yang dikuasakan kepada Sekretaris Persaja Jatim, Darmawati Lahang ini merupakan buntut dari unggahan Alvien Liem di kanal Youtube nya yang diduga menyerang institusi Kejaksaan.

Laporan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Institusi Kejaksaan Agung RI sebagaimana di atur dalam UU ITE. Laporan bermula pada Kamis (22/9), saat pengadu selaku Sekretaris PERSAJA wilayah Jatim menemukan unggahan Video pada YouTube channel yang diposting melalui akun YouTube Quotient TV yang berjudul “KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA”.

Pada postingan yang diunggah pada Kamis (22/9), video dengan durasi lebih kurang 54 menit, 27 detik tersebut juga menyatakan bahwa dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong”. Unggahan Alvien Liem di media sosial Youtube tersebut tanpa melalui proses klarifikasi serta menyebut keseluruhan Jaksa tanpa terkecuali.

Dengan postingan kanal Youtube, sehingga apabila ada yang di rugikan terhadap unggahan tersebut maka jalur yang di tempuh tidak melalui hak jawab sebagaimana di atur dalam UU Pers karena unggahan tersebut bukan produk jurnalistik sebagaimana di atur dalam UU Pers.

Dikonfirmasi perihal laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Fathur Rohman membenarkan. Fathur menjelaskan bahwa benar adanya laporan dari PERSAJA wilayah Jawa Timur terhadap Alvien Liem.

“Memang benar ada laporan tersebut. Kita ikuti proses hukum selanjutnya,” kata Fathur.

Dari pantauan di lapangan, puluhan karangan bunga berjejer di depan Kantor Kejati Jatim. Banyaknya karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Liem. Karena telah menggugah konten di Youtube, dimana narasi tuduhan yang di sampaikan sangat merugikan para Jaksa dan istitusi Kejaksaan RI. (bed.hel).

Tags: