Diduga Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Ditahan

Foto: Kuasa hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq ajukan penagguhan penahanan.

(Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan)

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki babak baru. Polisi memutuskan menahan anggota dewan yang baru menjabat tak sampai 40 hari itu.
Penahanan politisi Gerindra itu dibenarkan oleh sang Kuasa Hukum, Hosnan Taufik. Menurutnya, Abdul Kadir ditahan penyidik Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10)sekitar pukul 18.00 Wib.
“Kami sebagai kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan,”ungkap Hosnan Taufik, Minggu (6/10).
Sebelum ditahan, jelas Hosnan, kliennya sempat dipanggil penyidik ke Polres Probolinggo sekitar pukul 14.00 Wib untuk dimintai keterangan.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menyebut, penahanan anggota dewan dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) itu dilakukan karena Abdul Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Ditetapkan sebagai) tersangka sudah beberapa hari yang lalu, sekarang sudah ditahan,” terang Riski.
Rizki menjelaskan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024. Pada Pileg 2019 lalu, Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019.
Anggota DPRD Probolinggo Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.
“Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara,” kata Rizki. Polisi tengah menyelidiki siapa pemalsu ijazah milik Kadir.
Abdul Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 17 April 2019 lalu. Meski menuai polemik, namun Abdul Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (30/8) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan, polisi akhirnya menahan Abdul Kadir.
Pasca penahanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo,
Abdul Kadir, oleh kepolisian, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polres Probolinggo, Sabtu 5/10.
Lebih lanjut Hosnan Taufiq mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan sebagai bentuk perlindungan hukum kepada kliennya. Ia yakin Polres Probolinggo akan mengambulkan permohonan tersebut.
“Saya optimis pengajuan penahanan dikabulkan penyidik. Selama ini klien saya sangat kooperatif bahkan semua barang bukti diserahkan kepada penyidik. Selain itu, klien saya itu statusnya anggota dewan, tak mungkin melarikan diri,” tukas Hosnan.
Hosnan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Polres Probolinggo. Hanya saja, ia berharap polisi benar-benar konsisten dan tidak tebang pilih dalam mengungkap dugaan ijazah palsu di lingkungan DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Siapapun yang melapor soal ijazah palsu, maka pihak kepolisian juga harus tegas dan adil dalam memproses, seperti apa yang sudah dilakukan terhadap klien saya,” pintanya pasca keluar dari ruang Unit Pidum Polres Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menyebut, penahanan anggota dewan dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) dari Partai Gerindra itu dilakukan karena Abdul Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada 17 September lalu.
“Ditetapkan sebagai tersangka sudah beberapa hari yang lalu mas, sekarang sudah ditahan,” tutur Riski.(Wap)

Tags: