Diduga Ikut Kampanye, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tangkal WNA Rusia

Mohammad Akram

Tulungagung, Bhirawa
Kantor Imigrasi Kelas II Blitar melakukan penangkalan terhadap warga negara asing (WNA) yang ikut kampanye saat Pilkada Tulungagung 2018. WNA asal negara Rusia tersebut tidak diperkenankan kembali ke Indonesia setelah dideportasi pihak imigrasi sejak tiga bulan lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Mohammad Akram, seusai acara rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kecamatan se-Tulungagung di Gedung Barata Kota Tulungagung, Kamis (18/10), mengungkapkan Imigrasi sudah melakukan penangkalan terhadap WNA yang kedapatan ikut kampanye di Tulungagung.
“Yang bersangkutan sudah kami deportasi tiga bulan lalu. Saat ini sudah masuk daftar tangkal,” ujarnya.
Dengan masuk daftar tangkal, menurut Akram, WNA asal Rusia itu tidak dapat memasuki wilayah Indonesia kembali selama enam bulan pertama. “Setelah itu (enam bulan) kami akan lihat apakah perlu diperpanjang atau tidak,” tandasnya.
Seperti diketahui dalam masa kampanye Pilkada Tulungagung 2018, seorang berwajah bule terlihat mengikuti kampanye akbar salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018. Ia ikut berbaur dengan para pendukung paslon tersebut.
Menurut Akram, ketika pihak Imigrasi melakukan BAP terhadap WNA itu, ia mengaku tidak mengetahui jika yang dilakukannya adalah bentuk pelanggaran pilkada atau pemilu.
“Katanya tidak tahu aturan pemilu di Indonesia. Ia tinggal di Indonesia hanya izin kunjung saja,” bebernya.
Dal tahun 2018ini, lanjut Akram, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar telah melakukan deportasi pada WNA yang melanggar keimigrasian sebanyak 25 orang. Mereka tinggal di tiga daerah yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
“Di Tulungagung sendiri saat ini ada 125 atau 150 WNA. Kebanyakan tercatat sebagai mahasiswa IAIN Tulungagun dan perkawinan campur. Yang untuk tenaga kerja belum ada,” paparnya.
Soal laporan adanya tiga WNA dibawah umur yang kini belajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung, Akram menyatakan akan segara melakukan operasi bersama dengan Timpora setempat.
“Laporan ini akan kami tindaklanjuti. Segera kami akan melakukan operasi bersama,” ucapnya.
Saat Imigrasi melakukan operasi maka wajib bagi setiap WNA untuk memperlihatkan dokumen keimigrasiannya. Dan jika diketahui melanggar keimigrasian akan ada sanksi. Seperti deportasi atau bahkan pro justisia.
Informasi yang diperoleh menyebutkan tiga WNA di ponpes tersebut berasal dari Malaysia dan Thailand. Ketiganya tinggal di Tulungagung setelah dipindah dari ponpes di Cirebon. (wed)

Tags: