Diduga Ilegal, Satpol PP Kota Kediri Sidak Tower BTS Lirboyo

Tower BTS di Kelurahan Lirboyo.

Kota Kediri, Bhirawa
Satpol PP Kota Kediri melakukan cek lokasi Tower BTS yang diduga ilegal milik salah satu provider telekomunikasi yang berdiri Kelurahan Lirboyo. Hasil sidak ini dipastikan tower tersebut belum memiliki izin resmi dari Pemkot, Kamis (28/9).
Dikatakan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid , saat pengecekan di lapangan diketahui jika dokumen perizinan masih di tahap Kecamatan Mojoroto. “Setelah dicek anggota saya ternyata berkas perizinannya masih di tingkat kecamatan. Dan ternyata dilapangan tower itu sudah berdiri,” ujarnya,
Lebih janjut, Khamid mengungkapkan di awal pendirian tower tersebut pihak provider menyatakan belum melakukan operasional, namun masih tahap penjajakan sinyal. Namun faktanya di lapangan , lanjut Nur Khamid, justru tower model BTS Mobile setinggi 25 meter sudah berfungsi dan teraliri listrik.
“Mereka beralasan masih dalam tahap penjajakan sinyal, tapi ternyata saat kita lihat di lokasi tower sudah berfungsi dan pengamanannya masih rawan,” imbuhnya.
Nur Khamid menegaskan, usai pengcekan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Tim Penataan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kota Kediri. Hasil koordinasi itulah nanti yang akan menetukan tower tersebut bakal disegel atau tidak.
“Akan kita rapatkan dahulu, biasanya seminggu kedepan hasil ini keluar. Yang jelas jika izin resmi belum ada maka kami siap melakukan tindakan,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, kabarnya tower telekomunikasi tersebut akan digunakan provider milik 3 (Three). Sementara dalam proses perizinan, provider telekomunikasi itu mengajukan ke DPM-PTSP dengan nama PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) asal Madiun.
Dalam perizinannya PT IBS sampai saat ini masih menunggu hasil titik koordinat yang dikeluarkan tim TP3MT. Ironisnya izin rekomendasi belum keluar provider milik Three ini nekat berdiri di lokasi tersebut. [Van]

Tags: