Diduga Ilegal, Satpol PP Tutup Usaha Penggergajian Kayu

Petugas Satpol PP Kota Pasuruan menutup sekaligus menyita kayu gelondongan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pasuruan, Kamis (19/1). Penutupan dilakukan lantaran usaha tersebut diduga ilegal. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Satpol PP Kota Pasuruan menutup usaha penggergajian kayu di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Kamis (19/1). Penutupan dilakukan lantaran usaha tersebut diduga ilegal atau tidak mengantongi izin.
Kabid Penertiban Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi menyampaikan penutupan usaha penggergajian kayu dilakukan secara persuasif. Yakni memberikan teguran beberapa kali kepada pemilik usaha agar segera mengurus perizinannya.
“Sudah kami kirim surat teguran kepada pemilik usaha penggergajian kayu agar menghentikan usahanya dan mengurus perizinan sesuai prosedur. Hingga batas waktu yang kami berikan, ternyata yang bersangkutan ternyata tak mengurus perizinannya. Sehingga kami mengambil tindakan tegas,” ujar Nur Fadholi, dilokasi penutupan usaha penggergajian kayu.
Selain tidak mengantongi izin, usaha tersebut juga mengganggu kenyamanan lingkungan. Karena, penggergajian kayu tersebut memanfaatkan trotoar jalan untuk kepentingan penyimpanan bahan baku. Sehingga para pejalan kaki yang memanfaatkan trotoar merasa terganggu atas tumpukan bahan baku potongan kayu gelondongan tersebut.
“Suara mesin penggrajiannya sangat bising, warga sekitar sangat terganggu. Disamping itu, pemanfaatan trotoar dipakai untuk tumpukan bahan baku potongan kayu gelondongan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan tindakan tegas ini,” tandas Nur Fadholi.
Dalam proses penutupan usaha penggergajian kayu tersebut, tidak terjadi perlawanan dari pemilik maupun karyawan usaha penggergajian kayu. Petugas juga melakukan penyitaan terhadap kayu dalam bentuk gelondongan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pasuruan. Penyitaan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penutupan usaha dan penyitaan barang bukti kayu gelondongan ini kami lakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pemilik bisa melanjutkan usahanya, asalkan syaratnya harus melengkapi perizinan terlebih dahulu,” tegas Nur Fadholi. [hil]

Tags: