Diduga Istimewakan Terdakwa, Hakim PN ‘Amuk’ Jaksa Penuntut Umum

Ketua-Majelis-Hakim-Efran-Basuning-marah-Jaksa-I-Putu-Sudarsana-tidak-bisa-menghadirkan-Eunika-Leny-Silas-terdakwa-penipuan-barubara-Selasa-264-di-PN-Surabaya.-[Abednego/bhirawa].

Ketua-Majelis-Hakim-Efran-Basuning-marah-Jaksa-I-Putu-Sudarsana-tidak-bisa-menghadirkan-Eunika-Leny-Silas-terdakwa-penipuan-barubara-Selasa-264-di-PN-Surabaya.-[Abednego/bhirawa].

(Jaksa Diduga Istimewakan Terdakwa Penipuan Batubara)
PN Surabaya, Bhirawa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Efran Basuning geram dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana, lantaran tidak bisa menghadirkan Eunike Lenny Silas, terdakwa dugaan kasus penipuan batubara pada persidangan, Selasa (26/4).
Alhasil, Hakim Efran Basuning melontarkan nada keras terhadap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu. Amukan yang dilontarkan Efran bukanlah tanpa sebab, melainkan dirinya menyayangkan sikap Jaksa Putu saat ditanya terkait keberadaan Lenny, Jaksa Putu menjawab “Terdakwa Lenny sakit dan menjalani pengobatan di Jakarta Pak Hakim,” katanya kepada Ketua Majelis Hakim Efran Basuning.
Mendengar perkataan dari Jaksa Putu, Hakim Efran memerintahkan Jaksa untuk menceritakan kronologis bagaiman terdakwa Lenny bisa kembali bebas, meskipun telah ada perintah penahanan terhadapnya.
“Saat itu Rutan Medaeng menolak melakukan penahanan. Selanjutnya kami membawa terdakwa Lenny ke RS Onkologi, tapi dokter menyatakan terdakwa tidak perlu dirawat inap. Seketika itu kami minta rujukan untuk terdakwa berobat ke Jakarta,” beber Jaksa Putu.
Sontak keterangan Jaksa Putu membuat Hakim semakin geram. Dengan tegas Efran mengatakan bahwa perlakukan Jaksa dinilai melanggar hukum. Sebab, pembiaran terdakwa Lenny sampai ke Jakarta tanpa sepengetahuan Majelis Hakim.
“Siapa yang izinkan terdakwa ke Jakarta ? Jaksa seharusnya lapor ke saya. Saya kecewa dengan sikap Jaksa, sesama aparat penegak hukum jangan saling ‘mengangkangi’.  Sekuat-kuatnya orang, kalau bersalah di mata hukum pasti ditahan,” tegas Efran dihadapan Jaksa Putu.
Dijelaskan Efran, prosedur yang dilakukan Rutan dalam menolak penetapan penahanan terdakwa oleh Hakim sudah benar. Sebab, sesuai prosedur pihak Rutan menolak jika ada alasan sakit dari terdakwa, sehingga Jaksa kemudian membawanya ke rumah sakit.
“Prosedur pihak Rutan sudah benar. Bahkan, Rutan sudah mengirim surat izin ke kami untuk tidak menahan terdakwa dengan alasan sakit,” papar Efran.
Bahkan, Efran menantang Jaksa Putu untuk membawa dokter yang bertanggungjawab atas perawatan terdakwa Lenny. Jika tidak bisa, Efran menganggap sikap Jaksa Putu tidak professional dan melakukan pembiaran (kebebasan) bagi terdakwa Lenny. “Jaksa ‘ndlewer’. Jika tidak terima sikap saya, silahkan lapor saja ke Kejagung,” ucapnya.
Tak hanya kesal dengan Jaksa, Efran juag kesal dengan salah satu oknum Polisi dari Kesatuan Brimob Kelapa Dua, Jakarta yang mengabadikan foto Hakim saat sidang. “Siapa anggota Polisi yang pakai pakaian loreng, dan mefoto-foto saya. Apa dari Satuan Surabaya ? Kalau bukan suruh keluar saja. Tolong suruh keluar saja Polisi yang tadi foto-foto. Kalau tidak terima, lapor saja ke Kapolri,” ungkap Efran dengan nada tinggi.
Terpisah, persidangan ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Usman Wibisono. Sementara, Alexander Arief selaku Kuasa Hukum saksi pelapor sangat menyesalkan sikap Jaksa yang tidak mematuhi penetapan Hakim untuk menahan terdakwa. Menurutnya, Jaksa telah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan pembangkangan terhadap putusan Hakim.
“Persidangan tadi sudah kita lihat, betapa nampak skenario Jaksa untuk melepas terdakwa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus penipuan batubara ini terjadi bermula ketika PT Energy Lestari Sentosa (PT ELS) melalui Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada korbannya yaitu Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (PT SLE) pada 2012 silam. Peminjaman pun dikabulkan dengan syarat akan dikembalikan seminggu kemudian. Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batubara yang dipinjam oleh Eunika dan Usman tidak dikembalikan.
Saat dicek ternyata batubara itu sudah dijual oleh Eunika dan Usman. Setelah ditagih, Eunika dan Usman bersedia membayar batubara itu dengan uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro. Namun giro yang diberikan ternyata kosong atau blong saat akan dicairkan. Atas tidakan itu, Eunike dan Usman menjalani persidangan di PN Surabaya. [bed]

Tags: